Kembali Jemput Bola, Disdukcapil Kunjungi Desa Dawak

Kepala Disdukcapil Kobar, Gusti M Imansyah tengah menerangkan pentingnya pengurusan dokumen kependudukan kepada masyarakat di Desa Dawak Kecamatan Kotawaringin Lama pada Sabtu (8/2) lalu.

MMC Kobar - Dokumen Kependudukan merupakan syarat yang harus dimiliki penduduk sebagai bentuk legalitas hukum penduduk dalam suatu negara. Sadar akan Fungsi pentingnya Dokumen Kependudukan untuk masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) selalu mendekatkan diri kepada masyarakat dalam hal Pelayanan Administrasi Kependudukan.

Salah satu kegiatan yang rutin dilaksanakan Disdukcapil Kobar adalah Pelayanan Jemput Bola di Desa. Pada Sabtu (8/2) lalu Pelayanan Jemput bola dilaksanakan di Desa Dawak Kecamatan Kotawaringin Lama.

(Baca Juga : Kolaborasi Pengusaha Muslim Vital untuk Wujudkan Kemajuan di Dunia Islam)

Meskipun bukan dihari kerja, Disdukcapil Kobar tetap konsisten melaksanakan pelayanan jemput bola. Pelayanan dengan cara datang ke desa-desa seperti ini dirasa efektif untuk memberikan dorongan kepada masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan, dengan demikian data kependudukan di Kabupaten Kobar akan bergerak dan sesuai dengan kondisi real yang ada di masyarakat.

Hasil Jemput Bola di Desa Dawak yakni untuk rekam KTP-el 15 orang, 15 Kartu Keluarga, Sedangkan pengajuan Akta Kelahiran 40 Berkas dan Pengajuan Akta Perkawinan sebanyak 35 Pasangan. (disdukcapil kobar)