Kejar Potensi Pajak, Bapenda Kobar Lakukan Pendataan Wajib Pajak Baru

Kepala Bapenda Kobar Molta Dena, SE, MA didampingi Kepala Bidang Pendaftaran, Pendataan, Pengolahan Data dan Dokumentasi Ir. Agus Abdullah, saat peninjauan lapangan usaha peternakan PT. Agro Menara Rachmat, Desa Runtu, Kec. Arsel, Rabu (17/7/2019). (bapenda kobar)

MMC Kobar -  Bertempat di lokasi perkebunan kelapa sawit PT. Agro Menara Rahmat, Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan, pada Rabu (17/7), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kobar melaksanakan koordinasi dan konfirmasi mengenai objek pajak daerah, yaitu PBB P-2 (Pajak Daerah) dan penjelasan objek pajak yang termasuk PBB P-3 (Pajak Pusat yang meliputi Perhutanan, Perkebunan dan Pertambangan).

Dalam kegiatan tersebut pihak PT. Agro Menara Rachmat diwakili oleh Patra Rika Agustian selaku Manager Produksi menjelaskan bahwa ada 2 unit usaha yang dikelola yaitu Perkebunan Kelapa Sawit (AMR 1) dan Usaha Peternakan Sapi (AMR 2) yang berada pada Izin Usaha Perkebunan Budidaya (Integrasi Sawit dan Sapi).

(Baca Juga : Gelar Rembuk Stunting, Wabup Ahmadi Riansyah Harapkan Program Kerja Fokus di 12 Desa)

“Usaha peternakan sapi PT. Agro Menara Rachmat berdasarkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar Nomor : 79/AC.1.7/31.75/1.824.27/e/2018 tanggal 12 Juli 2018 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor : 066/0055/DPM-PTSP/III/IMB/2017 tanggal 9 Mei 2017 dengan luas bangunan 19.743,85 M² dan luas tanah 7.448,56 Ha,” jelas Patra.

Kepala Bapenda Kobar Molta Dena, SE, MA pada kesempatan ini sekaligus melakukan peninjauan ke lapangan usaha peternakan PT. Agro Menara Rachmat yang terdapat bangunan antara lain perkantoran, gudang, rumah timbang, 4 buah kandang sapi yang permanen dengan konstruksi baja ringan, kandang biasa dan lain-lain.

“Usaha lokasi peternakan sapi PT. Agro Menara Rachmat ini merupakan potensi untuk dijadikan objek pajak PBB-P2 dan selain itu terdapat juga pengunaan air tanah dari sumur bor sehingga dapat menjadi potensi penerimaan pajak dari Pajak Air Tanah,” kata Molta.

Hasil peninjauan lapangan ini akan disampaikan ke Kantor Pusat PT. Agro Menara Rachmat di Jakarta sebagai bahan tindak lanjut, potensi mana saja yang akan didaftarkan menjadi objek pajak daerah. (gino sriyanto/bapenda kobar)