Jangan Bungkus Daging Kurban dengan Kantong Kresek Hitam
- penulis Disperindagkop UKM Kobar
- Senin, 20 Agustus 2018
- dibaca 644 kali
MMC KOBAR - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan himbauan kepada panitia kurban Hari Raya Idul Adha 1439 H agar tidak menggunakan kantong plastik kresek warna hitam untuk membungkus daging kurban. Hal ini terkait dengan public warning yang pernah dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor: KH.00.02.1.55.2890 tanggal 14 Juli 2009 tentang Kantong Plastik “Kresek”, pada angka 3 menyebutkan jangan menggunakan kantong plastik kresek daur ulang tersebut untuk mewadahi langsung makanan siap santap.
Mengacu pada public warning tersebut dihimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan kantong kresek warna hitam untuk membungkus makanan/bahan makanan. Jika tetap menggunakan kantong kresek warna hitam sebaiknya bukan jadi wadah primer, melainkan sekunder.
(Baca Juga : DLH Laksanakan Konsultasi Publik I KLHS RPJMD Kobar Tahun 2023-2026)
"Bahan baku pembuatan kantong kresek warna hitam itu merupakan plastik daur ulang. Bahan dasar campurannya dari berbagai macam plastik bekas yang tidak diketahui berasal dari mana dan bekas bungkus apa, bisa jadi plastik bekas bungkus bahan-bahan kimia berbahaya yang apabila terkonsumsi oleh manusia dalam jangka waktu yang panjang dapat mengakibatkan penyakit berbahaya seperti kangker,” kata Kepala Bidang Perdagangan, Tridoso Eko Lusino saat dimintai keterangannya di Kantor Disperindagkop UKM Kobar, Senin (20/8).
Lebih lanjut beliau menuturkan, untuk membedakan kantong kresek daur ulang dengan kantong kresek yang bukan daur ulang, maka pemerintah pusat mengharuskan perusahaan pembuat kantong kresek untuk memberikan warna hitam pada kantong kresek daur ulang.
"Mengingat hal tersebut, maka dihimbau kepada seluruh panitia kurban yang ada di wilayah Kabupaten Kobar tidak menggunakan kantong kresek warna hitam untuk membungkus daging kurban yang akan dibagikan kepada masyarakat yang berhak,” terang Eko Lusino.
Dengan adanya himbauan tersebut diharapkan seluruh panitia kurban dan masyarakat luas dapat mengikutinya demi kesehatan dan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. (Supriyadi)