Ikuti Vicon dengan KPK, Bupati Kobar Siap Tindaklanjuti Arahan KPK
- penulis Inspektorat Kobar
- Selasa, 05 Mei 2020
- dibaca 666 kali
MMC Kobar - Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah didampingi Wakil Bupati Ahmadi Riansyah mengikuti Video Conference (vicon) Rapat Koordinasi (rakor) Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2020 Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran serta bupati/walikota se-Kalteng, Selasa (05/05).
Bupati dan Wakil Bupati Kobar yang didampingi oleh Sekretaris Daerah, Inspektur dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyimak arahan-arahan yang disampaikan oleh KPK RI. Ada beberapa hal yang disampaikan oleh KPK, antara lain KPK melakukan evaluasi progres Tindak Lanjut Rencana Aksi Pencegahan Korupsi di Kalimantan Tengah. Salah satunya KPK juga mengevaluasi kepatuhan terhadap laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pejabat eselon II dan III, Anggota DPRD dan khususnya yang berkenaan dengan pengelolaan anggaran, dimana Kobar sudah mencapai 100 persen pelaporan LHKPN tersebut.
(Baca Juga : Diskominfo Kobar Gelar Penilaian Lomba Desain Logo HUT ke-62 Kobar)
Terkait penanganan Covid-19, KPK telah mengeluarkan SE Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 2 April 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Terkait Pencegahan Korupsi karena pengadaan barang/jasa rawan terjadinya kolusi, markup harga, kickback, konflik kepentingan dan kecurangan.
Mengenai Filantropi atau sumbangan pihak ketiga, KPK juga telah mengeluarkan Surat KPK Nomor B/1939/GAH.00/01-10/04/2020 tanggal 14 April 2020 tentang Penerimaan Sumbangan/Hibah dari Masyarakat yang ditujukan kepada Gugus Tugas dan Seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
Terkait refocusing dan realokasi anggaran Covid-19 untuk APBN dan APBD titik rawannya pada alokasi sumber dana dan belanja serta pemanfaatan anggarannya, KPK akan melakukan monitoring perencanaan refocusing/realokasi anggaran pada kementerian/ lembaga terkait dan seluruh pemerintah daerah.
KPK juga mengingatkan kepada pemerintah daerah bahwa KPK akan bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran dan unsur koruptif dalam penanganan Covid -19, karena korupsi anggaran bencana adalah kejahatan berat yang layak dituntut dengan hukuman mati.
Bupati Kobar, Hj Nurhidayah menuturkan bahwa Pemkab Kobar siap menindaklanjuti arahan KPK. “Kami siap menindaklanjuti arahan KPK agar Kabupaten Kotawaringin Barat bebas korupsi,” kata Bupati perempuan pertama di Kalteng tersebut. (inspektorat kobar)