Hindari Kerusakan Sel Otak, Dirjen Aptika Sarankan Stop Konsumsi Pornografi
- penulis Muhammad Agusta Wijaya
- Rabu, 12 September 2018
- dibaca 800 kali
Jakarta, Kominfo - Remaja Indonesia disarankan untuk tidak mengonsumsi konten pornografi di internet agar terhindari dari kerusakan sel-sel otak selama masa pertumbuhan. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan saat membuka Acara Diskusi Pencegahan dan Penanganan Masalah Pornografi di Era Digital di Ruang Serbaguna, Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusar, Rabu (12/09/2018).
Mengutip hasil riset Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dirjen Aptika menjelaskan konsumsi konten pornografi sangat berbahaya bagi perkembangan otak, terutama pada remaja.
(Baca Juga : Pelatihan KPM dan Rumah Desa Sehat se-Kecamatan Pangkalan Banteng)
“Pada otak bagian depan sebagai pusat decision making, terjadi perusakan sel pada otak remaja yang adiksi terhadap konten porno. Pada lapisan terluar otak atau yang disebut dengan ‘materi abu-abu’ akan semakin menipis pada remaja yang adiksi terhadap konten porno,” jelasnya.
Untuk mengurangi peredaran konten pornografi, Kementerian Kominfo melakukan penapisan dan menemukan lebih 1 juta website yang mempromosikan konten pornografi. Bahkan, sejak Agustus 2018, Kementerian Komnifo menerapkan metode Forced Save Search Engine untuk membuat pencarian hal-hal berbau porno di internet menjadi tidak berjalan.
“Tapi kami tidak menutup konten-konten berbau kesehatan karena pendidikan sex juga penting. Yang kami fokuskan adalah menutup konten-konten berbau porno,” tandas Semuel.
Ajakan Berantas Pornografi
Dalam Diskusi bertema Membangun Anak Bangsa yang Cerdas, Berkualitas, dan Berprestasi di Era Digital itu, Semuel mengatakan saat ini konten pornografi berpotensi berkembang menjadi pornoaksi. “Sekarang bahkan pelaku pornoaksi datang dari kalangan anak SD,” ungkap Dirjen Aptika.
Dirjen Semuel tantangan yang dihadapi saat ini adalah penyebaran konten ponrografi melalui privat messaging. “Salah satu persoalan jika konten-konten porno tersebut di-sharing pada ranah privat melalui messaging. Sebab bagaimanapun juga penggunaan internet dan seluruh aplikasinya menjadi hak setiap warga negara, dan pemerintah tidak bisa begitu saja melakukan intervensi,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Semuel mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama dalam memberantas penyebaran konten pornografi. “Mari bahu-membahu turut memberantas penyebaran konten porno,” ajaknya.
Menurut Dirjen Aptika, saat ini Kementerian Kominfo giat menggalakkan program literasi digital mengenai penggunaan internet secara tepat.
“Sehingga ke depannya masyarakat Indonesia bisa bertransformasi total ke era digital, di mana bisa memanfaatkan segala sesuati menjadi produktif dengan ide-ide kreatif dan inovatif,” papar Semuel.
Pada acara tersebut hadir pula Pendiri The Lighted Candle Society John L. Harmer. Mantan Wakil Gubernur California, Amerika Serikat itu memberikan pandangannya mengenai dampak negatif dari menonton konten porno bagi remaja di Amerika Serikat.
Ditulis dari Laporan Susmita Ekaputri, I Gusti Ayu Chandi, dan Doni PS