Gelar Tax Gathering, KPP Pratama Pangkalan Bun Ajak Wajib Pajak Ikuti PPS

Dahlia Kepala KPP Pratama memberikan sambutan pada saat Tax Gathering PPS.

MMC Kobar – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangakalan Bun menyelenggarakan Tax Gathering Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada Selasa (31/5). Acara ini dibuka oleh Kepala KPP Pratama Pangkalan Bun Dahlia dan dihadiri Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Tengah Rahmat Nasution Hamka dan Kadin 3 Kabupaten yakni H.Arief Asyrofi Kadin Kotawaringin Barat (Kobar), Yusha Kermadi Kadin Sukamara dan Paskalis Honggo Kadin Lamandau, serta Wajib Pajak yang berasal dari ketiga kabupaten.

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini merupakan Pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/ mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta sehingga meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.

(Baca Juga : Dinkes Kobar Adakan Orientasi Krida bagi Anggota Saka Bakti Husada)

Program pengungkapan sukarela ini berlangsung dari tanggal 01 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022 dengan mengacu pada 2 (dua) kebijakan yakni kebijakan pertama pembayaran PPh final berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak dengan basis pengungkapan harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada saat mengikuti TA sedangkan kebijakan kedua Pembayaran PPh final berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020 dengan basis pengungkapan harta perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Dalam sambutannya, Dahlia mengatakan bahwa PPS ini diatur dalam Undang Undang Nomor 7 tahun 2022 dimana merupakan suatu kepatuhan sukarela pada masyarakat karena selama ini masih ada Wajib Pajak (WP) yang belum melaporkan seluruh asset atau penghasilannya. “Apabila tidak dilaporkan maka akan dikenakan sangsi,” ujar Dahlia.

Dikarenakan hal tersebut, lanjut Dahlia, pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan harta dan penghasilannya sampai dengan tanggal 30 Juni 2022 secara online, melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login.

KPP Pratama berusaha untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta memberikan pelayanan publik yang terbaik untuk masyarakat Kobar khususnya.

“Dukungan, saran dan masukan sangat kami perlukan agar kami bisa lebih baik lagi kedepannya,” ungkap dahlia mengakhiri sambutannya.

Sementara itu, Rahmat nasution Hamka juga menyampaikan bahwa wajib pajak harus menggunakan kesempatan yang ada.

“Masih ada waktu 1 (satu) bulan bagi wajib pajak untuk melaporkan keseluruhan aset, harta dan penghasilannya melalui program pengungkapan sukarela (PPS) ini,” pungkas Rahmat. (dsy/diskominfo kobar).

Pemberian Cinderamata kepada Ketua Umum Kadin Provinsi Kalteng dan Kadin 3 Kabupaten yakni Kobar, Lamandau dan Sukamara