DLH Kobar Bagikan Bibit Tanaman Produktif Secara Gratis

Salah satu spanduk pembagian bibit tanaman produktif (buah-buahan) yang dipasang di halaman kantor DLH Kobar, Rabu (4/12). Foto: dok. DLH Kobar

MMC Kobar - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) membagikan bibit tanaman produktif (baca: bibit buah-buahan) yang merupakan tanaman serba guna/Multi Purpose Tree Species (MPTS) kepada masyarakat dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.8 

Bibit tersebut dibagikan secara gratis dengan mengisi formulir permohonan yang tersedia yang dilampiri persyaratan sebagai berikut :

(Baca Juga : Pemkab Kobar Dukung Peningkatan Sinergitas Bersama TNI dan Polri Atasi Permasalahan Sosial Akibat Covid-19)

  1. KTP / KK Pemohon
  2. Sertifikat/SKT rencana lokasi penanaman
  3. Koordinat dan foto rencana lokasi penanaman
  4. Menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menanam

Menurut Kepala DLH Kobar melalui Kabid PPKLH Syahyani, S.P., M.P mengatakan bahwa DLH Kobar pada tahun 2019 ini membagikan bibit MPTS sebanyak 5.000 batang.

“Kegiatan pembagian bibit ini adalah merupakan hasil kerjasama dengan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Kahayan Kalteng,” ujar Syahyani.

Beberapa jenis bibit buah-buahan yang dibagikan tersebut antara lain rambutan, kelengkeng, jeruk, jambu kristal, durian, sukun, mangga, petai dan alpukat.

Seperti diketahui, bahwa kerusakan sumber daya hutan berakibat pada menurunnya kemampuan hutan dalam mendukung fungsi ekonomi, sosial dan ekologis. Indikasi kerusakan sumber daya hutan ini dapat dilihat dari menurunnya kualitas Daerah Aliran Sungai (DAS) dan semakin intensnya terjadi bencana alam berupa banjir, kekeringan, dan tanah longsor.

Selain itu, kerusakan sumber daya hutan menjadi sorotan dunia internasional sebagai salah satu penyebab perubahan iklim dunia. Dalam rangka mengembalikan kondisi hutan agar mampu berfungsi secara optimal sekaligus untuk mengatasi perubahan iklim, maka diperlukan upaya mitigasi berupa kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL).

“Kerusakan sumber daya hutan yang merupakan salah satu penyebab perubahan iklim tentunya diperlukan upaya mitigasi berupa rehabilitasi hutan dan lahan. Dan salah satu upaya tersebut adalah pembagian bibit secara gratis yang harapannya dapat tumbuh guna memperbaiki kerusakan hutan dan lahan,” imbuhnya.

RHL meliputi Perencanaan, Pelaksanaan Kegiatan (Penyediaan Bibit, Reboisasi, Penghijauan, Rehabilitasi Hutan Mangrove dan Hutan Pantai, Penerapan Teknik Konservasi Tanah dan Air), dan kegiatan pendukung RHL antara lain pemberdayaan masyarakat, serta pembinaan dan pengawasan.

Pada tahun 2017, Kabupaten Kobar memiliki Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) sebesar 69,4 dan lebih tinggi dari IKLH Nasional yang hanya 66,5. Pada tahun 2018 IKLH Kabupaten Kobar mengalami penurunan menjadi 64,1 demikian pula dengan IKLH nasional yang hanya 65,1.

Sebagaimana diketahui bahwa salah satu dari 3 indikator penetapan IKLH adalah Indeks Tutupan Hutan (ITH), dimana Kabupaten Kotawaringin Barat baik tahun 2017 maupun 2018 masih dibawah ITH Nasional, bahkan pada tahun 2018 lebih rendah dari tahun 2017 yang hanya 55,69, sementara ITH nasional sebesar 61,0.

Beberapa upaya terus dilakukan untuk memperbaiki kualitas lingkungan hidup tersebut, khususnya untuk meningkatkan ITH tersebut seperti meningkatkan pengelolaan RTH, melaksanakan gerakan penanaman pohon di luar kawasan hutan seperti penghijauan lingkungan (penanaman pohon di kiri kanan jalan, median jalan, fasilitas umum, fasilitas sosial, lahan-lahan terlantar, pekarangan  dll).

Gerakan penanaman pohon di luar kawasan hutan tersebut dinilai cukup masif bahkan diberbagai kesempatan seperti setiap momen peringatan hari-hari besar nasional di Kabupaten Kotawaringin Barat selalu diikuti dengan kegiatan penanaman pohon. Sejalan dengan hal tersebut tentu harus diikuti dengan ketersediaan bibit yang cukup baik jumlah maupun jenisnya, baik tanaman kehutanan maupun tanaman serba guna /Multi Purpose Tree Species (MPTS).

“Karena jumlah bibit yang dibagikan ini terbatas, maka diimbau kepada seluruh warga masyarakat kiranya dapat segera mengisi formulir dan melengkapi persyaratan yang ada agar kebagian,” pungkas Kabid PPKLH. (karlan08/dlh.kobar)