Dinas PMD Kobar Gelar Pra MAD Di 4 Kecamatan

Rapat Pra MAD di Kecamatan Arsel

MMC Kobar - Dinas PMD menggelar kegiatan Pra Musyawarah Antar Desa (MAD) 4 Kecamatan meliputi Kecamatan Pangkalan Lada, Kecamatan Arsel, Kecamatan Pangkalan Banteng dan Kecamatan Kotawaringin Lama di Aula Kecamatan Arut Selatan pada Senin (20/1).

Pra MAD dilaksanakan untuk membahas berkaitan dengan substansi materi Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan Dana Bergulir yang terdiri dari Laporan Pengelolaan Dana Bergulir oleh Unit Pelaksana Kegiatan (UPK/UK), Laporan hasil pemeriksaan oleh Badan Pengawas Unit Pengelola Kegiatan (BP UPK), Laporan Hasil Verifikasi perguliran oleh Tim Verifikasi, dan laporan hasil Penyehatan Pinjaman oleh Tim Penyehatan Pinjaman serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahun berikutnya yang disusun oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD).

(Baca Juga : Tenaga Kesehatan Kobar Mendapatkan Orientasi Dan Praktek Skrining Hypotyroid Konginental)

Kegiatan Pra MAD yang dihadiri oleh Kelembagaan BKAD, Pengurus Harian BKAD, UPK/UK, BP UPK, TV, TPP, PL serta kepala desa/lurah se wilayah kecamatan untuk dilakukan koreksi dan perbaikan selanjutnya disepakati dibawa dalam forum MAD serta membahas teknis berkaitan dengan agenda/acara MAD yang akan dilaksanakan.

Pra Musyawarah Antar Desa (MAD) adalah melakukan koreksi dan perbaikan atas substansi draft Laporan Pertangungjawaban UPK/BKAD untuk ditindaklanjuti dengan perbaikan dan penyempurnaan serta memberikan informasi terkait pengelolaan dana bergulir. Tujuannya adalah memastikan bahwa substansi laporan pertangungjawaban UPK/BKAD telah sesuai dengan mekanisme aturan dan prosedur pengelolaan sesuai peraturan perundang-undagan yang berlaku. Mencegah resiko melakukan kesalaha, dan memastikan hasil Pra Musyawarah Antar Desa siap untuk dilaksanakan Musyawarah Antar Desa.

Kepala Dinas PMD Kobar melalui Kabid PUEM, Roomhendi Mustofa menyampaikan bahwa fungsi BKAD akan semakin komplek dan  strategis sebagaimana yang diamanatkan UU No 6 Tahun 2014 bahwa dalam pengelolaan dana bergulir setelah Pengakhiran Program telah dihibahkan kepada seluruh masyarakat disuatu wilayah kecamatan untuk dikembangkan dan dilestarikan oleh BKAD.

“Selain pengelolaan Dana bergulir BKAD diberikan amanat untuk melakukan kerjasama dibidang Pembangunan antar Desa, Kerjasama bidang Ekonomi, Kemasyarakatan, pelayanan, pemberdayaan masyarakat dan bidang keamanan,” kata Roomhendi.

Dikatakan pula, Pra MAD dilaksanakan dengan tujuan untuk mencermati kebenaran laporan pertangungjawaban yang telah dibuat, apakah sudah sempurna sebelum naik ke MAD.

“Dan jika kepengurusan BKAD akan berakhir Oktober 2020 agar dipersiapkan pergantian kepengurusannya dan diputuskan dalam MAD yang akan datang,” tuturnya.

Diharapkan perlunya kerjasama dan saling koordinasi semua pihak terkait dalam penyelesaian dan pemantauan perkembangan penyelesaian tunggakan dana perguliran, melalui pengaktifan peran dan fungsi Dewan Pengawas serta penguatan pembinaan dan pengawasan kelembagaan oleh lembaga verifikasi awal dan tim pendanaan atas penyaluran dana bergulir yang akan disalurkan. (dpmd kobar)