Dapatkan Kemudahan dalam Pelaporan Pajak, Kapolres Kobar Ajak Masyarakat Lapor SPT Tahunan Melalui e-Filing
- penulis Pajak Pangkalanbun
- Rabu, 02 Maret 2022
- dibaca 368 kali
MMC Kobar - Rabu (2/3/2022), Kepala Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Bayu Wicaksono telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi daring e-filing di Polres Kobar, Kalimantan Tengah. Kapolres pun mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
“Saya mengajak seluruh wajib pajak di Kotawaringin Barat untuk melaporkan SPT Tahun 2021 melalui e-filling,” ujar Bayu.
(Baca Juga : Cegah Kebakaran, Damkar Kobar Ingatkan Masyarakat Agar Tingkatkan Kewaspadaan terhadap Bahaya Kebakaran)
Kapolres mengatakan bahwa pelaporan SPT PPh melalui aplikasi daring e-filing memberikan kemudahan bagi para wajib pajak karena dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak.
“Caranya mudah dan tidak repot karena tidak perlu ke kantor pajak. Bisa kapan saja dan bisa dari mana saja,” ungkapnya.
Sebagai informasi, sampai dengan 4 Maret 2022, jumlah SPT Tahunan yang telah dilaporkan sebanyak 4.609.468 SPT. Sebagian besar SPT Tahunan sudah dilaporkan melalui e-Filing yang mencapai 96,27%.
Turut mendampingi Kapolres saat melaporkan SPT Tahunan PPh adalah Kepala Kantor Pajak Dahlia dan Kepala Seksi Pengawasan III Dibyanto. (kpp pratama pbun)