Bupati Resmikan Stasiun Pemantau Kualitas Udara untuk Wilayah Kobar
- penulis DLH Kobar
- Jumat, 10 Juli 2020
- dibaca 1266 kali
MMC Kobar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah menyediakan stasiun sistem pemantau kualitas udara atau Air Quality Monitoring System (AQMS). Peresmiaan AQMS dilaksanakan pada Jumat (10/7) bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Kabupaten Kobar.
Stasiun AQMS ditempatkan di lokasi Taman Kota Manis Pangkalan Bun dengan alat monitoring/display-nya akan ditempatkan di sudut Taman Kota Manis Pangkalan Bun, Kantor Bupati dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kobar.
(Baca Juga : DLH Kobar Kirimkan Perwakilan Sekolah Pada Bimtek Penyusunan Dokumen Adiwiyata Tahun 2019)
Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Dasrul Chaniago dalam sambutannya menyampaikan bahwa AQMS merupakan alat pemantauan kualitas udara ambien yang dapat memantau parameter pencemar seperti PM2,5, PM10, NO2, SO2, CO, HC, O3 serta beberapa parameter meteorologi seperti kecepatan dan arah angin, radiasi sinar matahari, suhu, tekanan udara, kelembaban serta curah hujan. Data hasil pemantauan tersebut digunakan sebagai early warning system khususnya untuk daerah yang rawan terdampak kebakaran hutan dan lahan seperti Kabupaten Kobar.
“Saya sangat mengapresiasi kepada Bupati Kobar yang dalam waktu singkat dapat mengeksekusi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pengadaan peralatan pemantauan kualitas udara otomatis (AQMS) sehingga dana tersebut dapat digunakan sebagaimana yang diharapkan (tidak mengalami pemotongan anggaran seperti daerah lainnya),” puji Dasrul.
AQMS memiliki jaringan yang bekerja dengan mengirimkan data hasil pemantauan ke main center kemudian data diteruskan ke ruang kendali Kabupaten Kotawaringin Barat dan bisa diakses oleh masyarakat menggunakan smartphone secara realtime.
Agar mudah dipahami, hasil pemantauan kualitas udara diinformasikan dalam bentuk Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang memiliki kategori baik, sedang, tidak sehat, sangat tidak sehat dan berbahaya. Tahun lalu, konsentrasi debu ukuran kecil (PM2.5) di Kota Palangkaraya mencapai 1464 mikrogram/m3 jauh di atas baku mutu untuk debu berukuran kecil tersebut (65 mikrogram/m3) dan masuk ke dalam kategori ‘Berbahaya’. Informasi ini yang digunakan pemerintah daerah dalam mengeluarkan kebijakan seperti meliburkan sekolah dan kantor, anjuran menggunakan masker saat beraktivitas dan lain sebagainya.
Untuk menjaga kualitas data hasil pemantauan, diperlukan perhatian khusus yaitu perawatan berkala, kalibrasi, memastikan jaringan internet terkoneksi, pasokan listrik dan kebersihan alat sehingga perlu ditunjuk operator khusus di Kabupaten Kobar untuk mengelola alat ini dan menyediakan anggaran untuk hal-hal tersebut.
“Saat ini KLHK sudah memiliki total 26 stasiun pemantauan kualitas udara yang tersebar di seluruh Indonesia, 3 stasiun berlokasi di pulau Kalimantan yaitu di Palangkaraya, Pontianak dan Banjarmasin. Sedangkan Kaltara memiliki AQMS sendiri dengan biaya APBD. Kami mengharapkan AQMS dapat dikelola dengan baik sehingga dapat memberikan manfaat bagi Kabupaten Kotawaringin Barat,” pungkas Direktur PPU.
Sementara itu, menurut Kepala DLH Kobar, Bambang Djatmiko Trikora dalam laporannya pada Peringatan Hari Lingkungan Hidup SeduniaTahun 2020 di Kabupaten Kobar menyampaikan bahwa pengadaan alat ini merupakan penugasan dari KLHK yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2020.
“AQMS digunakan untuk mengetahui tingkat pencemaran udara, salah satunya untuk mengetahui Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU)”, ungkap Bambang.
Kehadiran alat ini diharapkan mampu memberikan informasi kualitas udara di Kabupaten Kotawaringin Barat. “Alat ini berfungsi secara otomatis, tidak hanya pada saat kabut asap, tetapi juga pada kondisi normal,” jelas beliau.
Selain itu juga, dikatakan bahwa untuk mengetahui konsentrasi zat pencemar secara realtime, terutama untuk wilayah dengan tingkat pencemaran yang diperkirakan melebih baku mutu. Data hasil pemantauan kualitas udara berdasarkan parameter konsentrasi pencemaran udara akan mengalami perubahan setiap satu jam sekali, namun untuk data ISPU akan berubah setiap hari pada pukul 15.00 WIB.
“Alat ini dapat mendeteksi kualitas udara hingga radius lima kilometer,” pungkas Bambang. (dlhkobar/karlan08)