Bupati Kobar Resmikan TPS 3R Sumber Mulya

Bupati Kobar Hj. Nurhidayah saat membuka tirai plang nama TPS-3R Sumber Mulya sebagai tanda diresmikannya TPS-3R tersebut yang terletak di Desa Karang Mulya Kec. Pangkalan Banteng, Selasa (20/10). Foto: dok. DLH Kobar

MMC Kobar - Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Reduce, Reuse, Recycle (3R) atau disingkat TPS-3R Sumber Mulya yang terletak di Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng telah diresmikan oleh Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah pada Selasa (20/10).

Kegiatan peresmian selain dihadiri oleh Bupati Kotawaringin Barat, turut hadir pula Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, Unsur Forkopimda Kobar, Kepala DLH Kobar beserta jajarannya, Camat Pangkalan Banteng, Camat Pangkalan Lada, Kepala Desa se-Kecamatan Pangkalan Banteng, Fasilitator Provinsi Program TPS 3R, Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Sumber Mulia, Direktur Bank Sampah Induk Berkah Jaya Plastindo, dan sejumlah tamu undangan lainnya.

(Baca Juga : Momentum Sinergisitas Majukan Ekonomi Digital Indonesia)

Dalam laporannya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Bambang Djatmiko Trikora menyampaikan bahwa keberadaan TPS 3R di suatu wilayah sangat diperlukan dan merupakan salah satu solusi komprehensif penanganan sampah secara terpadu dan menyeluruh.

“Kita patut berbangga karena Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah – Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR memberikan kepercayaan pembangunan TPS 3R tahun 2020 di Desa Karang Mulya yang merupakan usulan di tahun 2019,” kata Bambang.

Bambang juga menambahkan bahwa keberadaan TPS 3R di Kobar berjumlah sebanyak 4 titik lokasi, yaitu di Kecamatan Kotawaringin Lama (Kelurahan Kotawaring Hulu dibangun tahun 2017), Kecamatan Kumai (Kelurahan Sungai Kapitan dibangun tahun 2016), Kecamatan Arut Selatan (Kelurahan Madurejo dibangun tahun 2015) dan yang terkini di Kecamatan Pangkalan Banteng (Desa Karang Mulya dibangun tahun 2020).

“DLH Kobar terus berupaya untuk memenuhi target minimal 1 TPS 3R untuk satu kecamatan di Kotawaringin Barat. Melalui kesempatan ini juga kami berharap di tahun 2021 Kabupaten Kotawaringin Barat kembali mendapat alokasi untuk TPS 3R seperti yang telah kami usulkan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PSLB3) M. Robianor menambahkan nantinya TPS 3R difungsikan melalui KSM Sumber Mulya melalui pola jemputan sampah ke rumah-rumah dan pengolahan sampah organik menjadi kompos. Selain itu juga dibentuk Bank Sampah Unit dengan program “Menabung Sampah Menjadi Emas” yang bekerjasama dengan Perum Pegadaian Kecamatan Pangkalan Banteng. 

“Adapun daya tampung sampah untuk diolah ditaksir sekira 700-800 Kg dengan target pelanggan angkutan sampah sebanyak 325 KK,” pungkasnya. (dlh.kobar)