Bimtek LKPM dan Pengawasan Sektor Perdagangan Migas, DisperindagkopUKM Kobar Ajak Pelaku Usaha SPBU Tertib LKPM dan Tera Ulang

MMC Kobar – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pelaporan kegiatan usaha serta pengawasan sektor perdagangan, khususnya di bidang minyak dan gas (migas), Dinas PMPTSP mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) LKPM dan Pengawasan Sektor Perdagangan Migas di Kabupaten Kotawaringin Barat. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (15/4), bertempat di Hotel Arsela, Pangkalan Bun.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Dinas PerindagkopUKM Kobar, yakni Kepala Bidang Perdagangan, Muhamad Suhendra, serta Penera M. Andi Alwi Nopreza. Dalam pemaparannya, mereka menekankan pentingnya peran Unit Metrologi Legal (UML) sebagai pengawas dan pelaksana kegiatan tera dan tera ulang pada alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP), khususnya Pompa Ukur BBM (PUBBM) yang digunakan di SPBU.

(Baca Juga : RSSI Pangkalan Bun Adakan Pelatihan Inhouse Training Aseptic Dispensing)

Muhamad Suhendra menjelaskan bahwa kegiatan tera ulang merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha paling tidak satu kali dalam setahun. Hal ini dilakukan guna menjamin kebenaran ukuran dari PUBBM yang dimiliki oleh SPBU, sehingga tidak merugikan konsumen maupun pelaku usaha itu sendiri. 

“Tera ulang adalah bentuk perlindungan konsumen sekaligus upaya menjaga integritas usaha di bidang perdagangan migas,” ujarnya.

Dalam sesi teknis, M. Andi Alwi Nopreza memaparkan prosedur pelaksanaan tera ulang yang dimulai dari permohonan resmi ke UML Kabupaten Kotawaringin Barat, hingga proses pengujian langsung di lapangan. Ia juga menjelaskan tanda-tanda tera sah atau tera batal yang diberlakukan berdasarkan hasil pengujian. Proses ini dilakukan oleh petugas resmi yang telah berwenang dan terlatih sesuai dengan standar metrologi legal.

Bimtek ini juga menjadi sarana diskusi antara pelaku usaha SPBU dengan pihak pemerintah daerah terkait kendala dan solusi dalam pelaksanaan tera ulang. Diharapkan melalui kegiatan ini, pelaku usaha semakin menyadari pentingnya keteraturan dalam pengawasan alat ukur yang digunakan dalam transaksi niaga, terutama dalam sektor penting seperti distribusi bahan bakar minyak.

Melalui kegiatan Bimtek ini, Pemkab Kobar menegaskan komitmennya dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, transparan, dan adil, serta meningkatkan pengawasan terhadap perdagangan sektor migas di wilayahnya.