Mulai 1 September RSSI Berlakukan Tarif Pelayanan Baru

MMC Kobar - Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin (RSSI) Pangkalan Bun siap menerapkan tarif pelayanan baru mulai tanggal 01 September 2019 pukul 00.00 WIB.

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, Kepala Bagian Tata Usaha, Dr. Urip Santoso, S.H., M.H. menyampaikan kepada para petugas administrasi untuk siap melaksanakan peraturan terbaru ini.

(Baca Juga : Disperindagkop UKM Kobar Gelar Rapat Koordinasi Rencana Pembangunan Pasar di Kecamatan Kumai Dan Arsel)

“Insya Allah kita siap melaksanakan peraturan ini dengan sebaik mungkin. Mungkin dalam pelaksanaannya akan ada beberapa pasien dan pengunjung yang komplain, nanti itu akan kita arahkan pengaduan tersebut ke bagian costumer service dan case manager yang ada di RS”, kata Urip Santoso.

Berikut adalah tautan untuk melihat Peraturan Bupati No. 24 Tentang Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun :

http://bit.ly/perbup242019