Pemkab Kobar Serahkan SK Pensiun ASN Periode April s/d Juni

MMC Kobar - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) pensiun bagi ASN yang memasuki purna tugas periode April s/d Juni 2024. Penyerahan SK untuk 38 ASN di rangkai dengan penyerahan bantuan KORPRI. 

Selain itu, juga diserahkan bantuan uang duka untuk ahli waris bagi 2 anggota KORPRI yang meninggal dunia. Kegiatan dilaksanakan pada Jumat (26/04) bertempat di aula BerAKHLAK BKPSDM Kabupaten Kobar.

(Baca Juga : Wujudkan Pemerintah Cergas Lewat Integrasi Data dan Keterhubungan Layanan)

Pj Bupati Kobar dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah, Rody Iskandar, menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada ASN yang telah memasuki masa purna tugas ini. Tentunya selama berkarir menjadi ASN, sejak pertama kali pengangkatan hingga pensiun banyak sekali prestasi yang ditorehkan. 

“Prestasi tersebut bukan hanya capaian pribadi, namun juga capaian yang sangat berdampak positif bagi kinerja organisasi. Semoga apa yang bapak/ibu lakukan dapat menjadi amal sholeh,” ujar Rody.

Rody juga menyampaikan harapan Pj Bupati kepada ASN yang purna tugas ini agar terus berkarya dimanapun berada. Pensiun hanyalah berhenti sebagai ASN, namun tidak membatasi untuk mengabdi kepada masyarakat bangsa dan negara. Pj. Bupati juga mendoakan mereka untuk selalu sehat jasmani dan rohani, panjang umur dan selalu bahagia bersama keluarga. 

“Mari terus kita lanjutkan pengabdian kepada Kabupaten Kotawaringin Barat yang kita cintai ini,” ujar Rody menutup sambutannya. (bkpsdm kobar)