Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, KPU Kobar Buka Kotak Suara

Proses Pembukaan Kotak Suara dan pengambilan formulir C7 model A.DPK-KPU di Gudang KPU Kobar, Senin (1/7). (ervan/kpu kobar)

MMC KOBAR, KPU KOBAR - Berdasarkan surat  KPU Nomor 942/PL.02.1-SD/01/KPU/VI/2019 tanggal 25 Juni 2019 perihal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan,  KPU Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan pembukaan kotak suara di Gudang KPU Kobar, Senin (1/7).

Pembukaan Kotak Suara ini adalah untuk mengambil Formulir C7 model A.DPK-KPU (daftar hadir pemilih Khusus) / daftar pemilih yang sudah memiliki Hak Pilih namun belum masuk ke dalam DPT pada Pemilu Serentak 2019.

(Baca Juga : Tingkatkan Produktifitas Pelaku Perikanan, Diskan Berikan Pendampingan Permodalan Dari KKP)

Menurut Anggota KPU Kobar Divisi Perencanaan & Data, Pudji Suharyanti, pembukaan kotak suara ini adalah untuk input daftar pemilih khusus guna persiapan Pilkada selanjutnya.

“Daftar Pemilih yang diinput di Aplikasi Sidalih, untuk dimutakhirkan dalam daftar pemilih berkelanjutan. KPU Kobar juga berkoordinasi dengan Bawaslu Kobar dan Polres Kobar dalam membuka kotak suara dan pengambilan Formulir sebagaimana dimaksud,” ujar Pudji

Hadir dalam proses pembukaan Kotak Suara dan pengambilan formulir C7 model A.DPK-KPU, Anggota KPU Kobar Divisi Teknis Musliansyah & Anggota KPU Kobar Divisi SDM & Parmas Mahdi Rahman, Ketua Bawaslu Kobar Dorik Rozani, Kabag Ops Polres Kobar AKP Ritman Todoan Agung Giltom S.I.K. dan Sekretaris KPU Kobar Hairul Anwar. (ervan/kpu kobar)