Tingkatkan Produktifitas Pelaku Perikanan, Diskan Berikan Pendampingan Permodalan Dari KKP
- penulis DPKP Kobar
- Kamis, 16 Juli 2020
- dibaca 723 kali
MMC Kobar - Guna meningkatan produksi perikanan dan mendukung pelaku usaha perikanan dalam mengembangkan usahanya, Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Penyuluh Perikanan dan Tenaga Pendamping Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) memfasilitasi pelaku usaha perikanan dalam mengakses permodalan.
“Guna meningkatan dan mengembangkan produksi perikanan di Kabupaten Kotawaringin Barat, maka para pelaku usaha perikanan perlu dukungan dari berbagai aspek, salah satu diantaranya adalah aspek permodalan,” kata Rusliansyah, Kepala Diskan pada Kamis (16/7).
(Baca Juga : Bekerja sama dengan BPN, Diskan Kobar Sosialisasikan SeHAT Nelayan 2019)
“Seperti tahun-tahun sebelumnya, pada tahun 2020 ini kami tetap terus melakukan fasilitasi kepada para pelaku usaha perikanan dalam mengakses permodalan untuk pengembangan usahanya. Kami akan terus mendekatkan mereka kepada sumber pendanaan, salah satunya adalah dengan LPMUKP. Kami siap memberikan rekomendasi dan pendampingan dalam hal menajemen usaha,” imbuhnya.
Rusliansyah menambahkan, bagi pelaku usaha perikanan yang membutuhkan akses modal dapat menghubungi petugas Tenaga Pengamping LPMUKP Agus Mawarni di kantor Diskan Kobar.
Di sela-sela melakukan pendampingan pada pembudidaya Dinno Matheus Manuhutu di Desa Kumpai Batu Atas pada Kamis (16/7), Penyuluh Perikanan Tyas Susilo mengatakan bahwa LPMUKP adalah unit organisasi non struktural di bawah naungan dan bertanggung jawab kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melalui sekretaris jenderal.
LPMUKP mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir yang disalurkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah sektor kelautan dan perikanan.
“LPMUKP memberikan pinjaman modal dan menetapkan suku bunga 3-4% per tahun bagi pelaku usaha perikanan, dengan melengkapi beberapa dokumen yaitu fotocopy KTP suami istri, fotocopy KK, fotocopy NPWP, fotocopy sertifikat, fotocopy PBB (pajak bumi bangunan), Surat Keterangan Harga jaminan dari Desa, Surat Keterangan Tidak Sengketa, dan Surat IUMK (Ijin Usaha Menengah Kecil),” terangnya. (nita&razak/diskan)