Pemkab Kobar Tingkatkan Pengawasan Peredaran Produk Hewan di Sejumlah Pasar

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Ir. Ida Pandanwangi saat mengunjungi salah satu pasar tradisional di kobar dalam rangka pengawasan produk hewan, senin (3/06). (dpkh kobar)

MMC Kobar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) meningkatkan pengawasan peredaran produk hewan (daging sapi, daging ayam, telur) di sejumlah unit usaha seperti Pasar Tradisional, Pasar Retail Modern, Rumah Potong Hewan (RPH) dan pembinaan jagal/pemotong sapi mulai awal Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri 1440 H, senin (3/6).

Pengawasan ditujukan untuk memastikan produk hewan yang beredar di pasaran terjamin ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal) sehingga dapat memberikan ketentraman batin kepada masyarakat /konsumen dalam mengkonsumsi produk hewan. Selain pengawasan, pemerintah juga melakukan pembinaan pada pedagang dan konsumen produk pangan asal hewan.

(Baca Juga : Tanam Padi Perdana dengan Metode Jajar Legowo di Desa Berambai Makmur)

Menurut UU No 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, yang dimaksud dengan Produk hewan adalah semua bahan yang berasal dari hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.

Pemerintah telah menetapkan kebijakan penyediaan pangan yang berasal dari produk hewan yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH) dengan tujuan melindungi kesehatan masyarakat serta menjamin ketentraman batin masyarakat dalam mengkonsumsi produk hewan.

Sesuai dengan Pedoman Gizi Seimbang (PGS 2014), pola makan yang baik adalah berpedoman pada gizi seimbang yang disebutkan bahwa manusia harus mengkonsumsi makanan yang beragam, salah satunya adalah protein hewani yang terkandung di dalam produk hewan.

Pada pasal 61 ayat (2) tercantum bahwa Setiap ternak yang dagingnya diedarkan/diperjualbelikan kepada masyarakat wajib dipotong di RPH, sehingga pemerintah pun akan memantau pemotongan sapi di RPH dalam rangka menjamin daging ASUH.

Adapun yang dimaksud dengan ASUH adalah,

Aman, produk hewan tidak mengandung bahaya biologi, kimiawi dan fisik yang dapat menyebabkan  penyakit serta mengganggu kesehatan konsumen.

Sehat, produk hewan memiliki zat-zat yang dibutuhkan dan berguna bagi kesehatan dan pertumbuhan tubuh manusia.

Utuh, produk hewan tidak dikurangi atau dicampur dengan bahan lain.

Halal, produk hewan berasaL dari hewan yang disembelih dan ditangani sesuai syariat Islam.

Kepala Dinas PKH, Ir. Ida Pandanwangi menghimbau para jagal/pemotong sapi agar selalu memotong di Rumah Potong Hewan Purbasari yang dikelola oleh DPKH Kobar sebagai jaminan daging ASUH. Dan juga kepada masyarakat selaku konsumen agar cerdas memilih daging/ sapi yang ASUH dengan memperhatikan kios/lapak daging yang ASUH telah ditempel dengan stiker daging ASUH. (dpkh kobar)