Lutfi: Distribusi dan Penjualan LPG 3 Kg Bersubsidi Perlu Terus Disosialisasikan

Kabid Penegakan Perda Dinas Satpol PP Damkar Kobar Mustawan Lutfi. (Humas Diskominfo Kobar)

MMC KOBAR - Pengawasan distribusi dan penjualan LPG 3 kg bersubsidi perlu terus disosialisasikan ke masyarakat. Hal ini mengingat masih banyaknya masyarakat yang awan mengenai hal tersebut, banyak dari mereka yang tidak mengetahui mekanisme maupun prosedur dalam penyaluran dan penjualannya.

“Masalah LPG 3 kg wajib dan harus disosialisasikan kepada masyarakat, khususnya masyarakat yang tidak mampu itu ada yang masih awam dalam hal pendistribusian maupun pengawasan. Mereka hanya tahunya menerima, ketika mereka butuh dan memiliki bukti kartu, mereka menerimanya, tapi mereka awam terhadap mekanismenya,” ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Mustawan Lutfi, sebagai panelis dialog publik yang mengangkat isu pengawasan distribusi dan penjualan LPG 3 Kg di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

(Baca Juga : Peringatan Hari Bhayangkara, Pj Bupati Harap Sinergitas Pemda, Polri, TNI dan Masyarakat Terus Ditingkatkan)

Dialog publik tersebut digelar Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kobar di Aula Kantor Kecamatan Arut Selatan, Senin (5/11) pagi.

Untuk pengawasan, pemerintah daerah sudah membentuk tim pengawasan terpadu yang melibatkan beberapa pihak di dalamnya. Tim ini pada beberapa waktu lalu juga telah melakukan pengawasan bahkan penertiban kepada oknum pelaku usaha yang melanggar peraturan. Lutfi pun menyebutkan salah satu contoh bentuk penyelewengan yang pernah ditemui pihaknya, yakni warung/kios yang menjual LPG 3 kg bersubsidi. Menurutnya hal tersebut sudah melanggar peraturan yang ada.

“Pemerintah daerah tergabung dalam tim, sudah beberapa kali, beberapa waktu lalu melakukan pengawasan dan penertiban kepada oknum pelaku usaha yang dikategorikan melanggar, dalam artian tidak boleh melakukan jual beli sesuai dengan ketentuan peraturan, edaran maupun instruksi Bupati Kobar. Warung/kios tidak boleh menjual LPG 3 kg bersubsidi, yang diperbolehkan melakukan penjualan hanya agen atau pangkalan,” jelas Lutfi.

Lutfi melanjutkan, penyelewengan yang sering ditemui dilapangan biasanya dilakukan oleh para spekulan. Mereka selalu berorientasi untuk mendapatkan keuntungan yang besar, namun hal itu melanggar aturan.

“Kerawanan yang sering kami temui dilapangan, adanya transaksi yang dilakukan oleh spekulan yang mencari keuntungan lebih, sehingga penyaluran atau distribusi ke masyarakat yang tidak mampu berkurang bahkan tidak dapat,” lanjutnya.

Untuk itu, dia pun meminta kepada para oknum spekulan tersebut agar taat hukum, sehingga permasalahan yang sering terjadi dan berulang dalam penyaluran LPG 3 kg bersubsidi tidak terjadi lagi.

“Solusinya sangat simple, taat hukum dan aturan yang sudah diberlakukan, karena apabila ada oknum yang tidak taat terhadap peraturan itu, maka akan  kita tindak tegas, aturannya sudah sangat jelas,” ucap Lutfi dengan tegas. (Humas Diskominfo Kobar)