Kobar Miliki UPT Metrologi Legal Pertama di Kalteng

Sekretaris Dinas PerindagkopUKM, Ir. Kris Budi Hastuti bersama Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita sesaat setelah penandatanganan dan peresmian prasasti UPT Metrologi Legal pada acara uncak peringatan Harkonas di lapangan Gasibu Bandung, Rabu (20/03/2019) lalu. (humas diskominfo kobar).

MMC Kobar - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dinas PerindagkopUKM) Kabupaten Kobar di tahun ini mulai mengaktifkan Unit Pelayanan Teknis Metrologi Legal. Pengaktifan ini ditandai dengan penandatanganan prasasti dan diresmikan oleh Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita di Bandung pada tanggal 20 Maret 2019 lalu.

Kepala Dinas PerindagkopUKM Kobar Muhammad Yadi melalui Kasi Pemberdayaan Konsumen, Tertib Niaga dan Kemetrologian, Supriyadi, SE mengatakan bahwa prasasti tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Dinas PerindagkopUKM, Ir. Kris Budi Hastuti dan diserahkan langsung oleh Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita, di Bandung, berbarengan dengan puncak peringatan Harkonas yang dipusatkan di lapangan Gasibu Bandung (depan Gedung Sate) Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Rabu 20 Maret 2019.

(Baca Juga : Puluhan Pengurus Koperasi se-Kobar Ikuti Pelatihan Pemahaman Perkoperasian)

"Setelah ditandatangani prasasti itu maka UPT Metrologi Legal telah resmi bisa diaktifkan dan untuk Kalimantan Tengah baru Kobar yang memiliki UPT Metrologi Legal yang dirintis sejak tahun 2017 dan telah di uji. Pembentukan metrologi legal itu sebagai tindak lanjut UU No 23 tahun 2014 poin (d) tentang kewenangan metrologi diserahkan kepada daerah yakni sejak bulan oktober 2016. Alhamdulillah hanya Kobar yang baru memilki UPT Metrologi Legal, " kata Supriyadi, Kamis (21/3).

Supriyadi juga menambahkan bahwa tujuan didirikannya UPT Metrologi Legal adalah untuk memberikan pelayanan tera ulang, alat ukur, takar dan timbang serta kelengkapannya dan untuk pengawasan Kemetrologian.

"Tujuan metrologi legal memberikan jaminan atas kebenaran dari hasil pengukuran produk yang timbang langsung sebagai transaksi konsumen," ujar Supriyadi.

Keberadaan UPT Metrologi Legal kata Supriyadi memberikan dampak yang besar bagi daerah selain memberikan retribusi untuk pembangunan daerah juga adanya ketertiban dan kepatuhan alat UPTT para pelaku usaha yang ada di Kobar.

"UPT Metrologi Legal sebagai citra bagi daerah terutama berkaitan dengan produk produk yang ekspor sehingga produk yang di kirim dari Kobar sudah tidak di ragukan hal itu akan mampu meningkatkan nilai ekspor," imbuh Supriyadi. (humas diskominfo kobar)