Izin Keluar-Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta untuk Perjalanan Dinas Pekerja di 11 Sektor Usaha yang Diizinkan Beroperasi Selama Masa Pandemi Covid-19

Jakarta - Pelayanan Administrasi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada warga yang karena tugas dan pekerjaannya (di bidang yg dizinkan untuk beroperasi selama masa Pandemi Covid-19) harus melakukan perjalanan dinas keluar dan/atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta atau Jabodetabek selama masa pandemi Covid-19.

Pelayanan perizinan ini juga diberikan untuk warga yang perlu bepergian masuk/keluar DKI Jakarta karena kondisi emergency, antara lain seperti sakit atau keluarga meninggal. Perjalanan orang berpergian berdomisili Jabodetabek di dalam wilayah Jabodetabek tidak memerlukan perizinan ini

(Baca Juga : Permudah Wajib Pajak, Bapenda Siapkan Aplikasi Pembayaran)

Perjalanan orang bepergian dikelompokan dalam 2 macam yaitu perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu)

Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pembatasan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta atau Jabodetabek selama masa pandemi Covid-19 senantiasa dilakukan oleh Aparatur Pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku

Sektor Usaha yang Diizinkan Bepergian/ Beroperasi Selama Masa PSBB

  • Kesehatan
  • Bahan Pangan/ Makanan/Minuman
  • Energi
  • Komunikasi dan Teknologi Informatika
  • Keuangan
  • Logistik
  • Perhotelan
  • Konstruksi
  • Industri Strategis
  • Pelayanan Dasar, Utilitas Publik, dan Industri yang ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu
  • Pemenuhan Kebutuhan Sehari-hari

Jenis SIKM

1. Warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek:

  1. Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali

  2. Surat Izin Keluar Perjalanan Berulang

Warga domisili DKI Jakarta tujuan ke wilayah Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta.

2. Warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta:

  1. Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Sekali

  2. Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Berulang

Persyaratan

  1. Domisili Jakarta
  1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
  2. Surat pernyataan sehat bermeterai
  3. Surat keterangan:
    • perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali);
    • surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau
    • surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
  4. Pas foto berwarna
  5. Pindaian KTP
  1. Domisili Non-Jabodetabek
  1. Surat keterangan dari kelurahan/desa asal
  2. Surat pernyataan sehat bermeterai
  3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
  4. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
  5. Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
  6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
  7. Pas foto berwarna
  8. Pindaian KTP

Cara Mendapatkan SIKM Wilayah DKI Jakarta

Secara daring (online)

  1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta
  2. Klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo)
  3. Persiapkan berkas persyaratan
  4. Isi formulir permohonan
  5. Cek secara berkala pengajuan perizinan
  6. Cetak dokumen
Sumber : corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta