Ini Cara Disdukcapil Kobar Musnahkan Ratusan KTP-El yang Tak Berlaku Setiap Harinya

Kepala Seksi Identitas Penduduk Disdukcapil Kobar, Noor Fakhmy menunjukkan cara memusnahkan KTP-El dengan cara digunting. (disdukcapil kobar)

MMC Kobar - Sebanyak ratusan keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau KTP-El di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dimusnahkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setiap harinya.

Ratusan KTP-El yang sudah tidak berlaku lagi itu dimusnahkan karena berbagai faktor, yakni karena perubahan status atau elemen data pemiliknya, baik pindah domisili, status belum kawin menjadi kawin, belum bekerja menjadi bekerja, dan lain sebagainya.

(Baca Juga : Pameran Sejuta Buku Pangkalan Bun 2018 Dimulai Besok)

"Jadi KTP-El yang kita musnahkan hari ini karena sudah tidak berlaku lagi. Semuanya dimusnahkan dengan cara menggunting KTP-El tersebut," kata Kepala Dinas Dukcapil Kobar Drs. H. Gusti M. Imansyah, M. Si.

"Sesuai arahan dari Dirjen Dukcapil Zuldan AF, KTP-El yang sudah tidak berlaku segera dimusnahkan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti isu penemuan KTP untuk menambah data pemilih atau kepentingan politik lainnya," lanjutnya.

Kepala Seksi Identitas Penduduk, Noor Fakhmy menambahkan bahwa KTP-El yang sudah digunting tetap harus diamankan karena merupakan dokumen dan akan kami musnahkan dengan cara dibakar yang nantinya akan disaksikan Forkopimda dan akan dibuat berita acara pemusnahannya. (Dukcapil/bd)