Dinsos Kobar Salurkan Bansos Rehabilitasi 120 Unit RS Rutilahu

Salah satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial RS-RUTILAHU di Desa Pangkalan Tiga Kecamatan Pangkalan Lada Tahun 2019. (dinsos kobar)

MMC Kobar – Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-Rutilahu) merupakan salah satu kegiatan penanganan fakir miskin yang diselenggarakan Kementerian Sosial RI (Kemensos RI). Bantuan sosial (Bansos) tersebut diperuntukkan bagi keluarga fakir miskin yang terdata dalam Basis Data Terpadu (BDT) Kemensos RI.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin, Mahrita mengatakan, Tahun 2019 Kobar mendapatkan kuota RS-Rutilahu sebanyak 70 unit rumah di 5 kecamatan, dan di Tahun 2020 mendapatkan kuota 50 unit rumah di 4 kecamatan.

(Baca Juga : Bersama Damkar dan Warga, BPBD Kobar Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Malijo)

“Kecamatan yang mendapatkan Bansos RS-Rutilahu di tahun 2019 yaitu Kumai terdiri dari Desa Sebuai, Sebuai Timur dan Kubu sebanyak 20 unit, Arut Selatan yaitu Desa Tanjung Putri sebanyak 10 unit, Pangkalan Lada meliputi Desa Pangkalan Durin, Pandu Sanjaya dan Pangkalan Tiga sebanyak 20 unit dan Kecamatan Arut Utara meliputi Desa Sungai Dau dan Desa Pandau sebanyak 10 unit,” ungkap Mahrita.

“Sedangkan Tahun 2020 ini, kecamatan yang mendapatkan Bansos RS-Rutilahu yaitu Kecamatan Arut Utara, Pangkalan Banteng, Arut Selatan dan Kotawaringin Lama, akan tetapi masih dalam tahap penginputan verifikasi validasi data calon penerima  di empat kecamatan tersebut,” kata Mahrita lebih lanjut.    

Bantuan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal fakir miskin melalui perbaikan/rehabilitasi kondisi rumah tidak layak huni dengan prioritas atap, lantai, dan dinding serta fasilitas MCK.

Program RS-Rutilahu beranggotakan 10 Kepala Keluarga untuk satu kelompok masyarakat miskin yang tinggal berdekatan yang masuk dalam Basis Data Terpadu (BDT) Kemensos, belum pernah mendapat bansos RS-Rutilahu, memiliki kartu identitas diri atau kartu keluarga dan rumah di atas tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat atau bukti kepemilikan lainnya dari camat atau Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Bantuan ini bersifat stimulan sebesar 15 Juta Rupiah per unit, untuk pembelian bahan bangunan, dengan pola swadaya gotong royong untuk membangkitkan kesetiakawanan sosial di lingkungan masyarakat sekitarnya. (dinsos kobar)