Vaksinasi Booster Lansia Bisa Diberikan Setelah 3 Bulan Vaksinasi Primer

MMC Kobar - Kasus terkonfirmasi positif di Kotawaringin Barat (Kobar) Kalimantan Tengah masih terus terjadi, namun angka kesembuhan mulai meningkat signifikan. Diharapkan kepada masyarakat agar tetap menjalankan protokol kesehatan, menunda bepergian jika tidak terlalu penting dan segera melakukan vaksinasi lengkap.

Berdasarkan data dari Satgas covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat bahwa Perkembangan kasus Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat, Senin (28/2/2022) masih terjadi penambahan kasus terkonfirmasi positif. Penambahan kasus berasal dari kecamatan Arut Selatan berjumlah 4 orang dan kecamatan Pangkalan Banteng 3 orang. Sehingga total kasus terkonfirmasi positif harian berjumlah 7 orang. Pasien yang dinyatakan sembuh 8 orang, berasal dari kecamatan Arut Selatan 7 orang dan kecamatan Pangakalan Lada 1 orang. Tidak terdapat korban meninggal dalam 24 jam terakhir.

Jumlah akumulasi data di Kabupaten Kobar sampai dengan saat ini, terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak  6.487 kasus,  sebanyak 6.193 orang dinyatakan sembuh dan sebanyak  210 jiwa dinyatakan meninggal dunia, dengan tingkat kematian atau Case Fatality Rate (CFR) 3,237 persen. Per hari ini (Senin, 28/2) total kasus positif Covid-19 dalam perawatan berjumlah 84 kasus.

Perkembangan total pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target sasaran SDM Kesehatan, Lansia, Pelayanan Publik, Masyarakat Umum/ rentan dan Remaja/ anak-anak di Kotawaringin Barat, per 28 Februari 2022,  untuk dosis pertama mencapai 223.221 suntikan (109,81%), dosis kedua mencapai 173.705 suntikan (85,45%), dan dosis ketiga sudah mencapai 14.371 suntikan (7,07%).

Sementara itu, Kementerian Kesehatan menerbitkan ketentuan baru terkait pemberian vaksinasi booster terutama bagi kelompok lansia (berusia diatas 60 tahun).

Jika sebelumnya vaksinasi booster diberikan minimal 6 bulan setelah penyuntikan dosis kedua, kini interval waktunya lebih cepat, penyuntikan dosis lanjutan bagi lansia bisa diberikan minimal 3 bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap.

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1123 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia.

SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022 serta rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional No ITAGI/SR/5/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 21 Februari 2022.

''Kalau sebelumnya vaksinasi booster diberikan minimal 6 bulan, mulai hari ini pemberian dosis booster bagi lansia dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap,'' kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19, Siti Nadia Tarmizi pada saat siaran pers di Jakarta (2202) oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. (Dsy/PrahumMuda).