Transisi Pandemi ke Endemi: Diperbolehkan Tidak Memakai Masker di Ruang Terbuka

MMC Kobar – Perkembangan kasus Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Sabtu (21/05), per hari ini tidak terdapat penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Satu orang pasien dinyatakan sembuh yakni pasien yang berasal dari luar wilayah Kobar, sedangkan yang masih dalam perawatan (rawat inap) ada 2 (dua) orang berasal dari Kecamatan Arut Selatan.

Secara akumulasi berdasarkan data sebelumnya sampai dengan saat ini yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Kobar sebanyak 6.676 kasus. Sebanyak 6.456 orang dinyatakan sembuh dan sebanyak 218 jiwa dinyatakan meninggal dunia, dengan tingkat kematian atau Case Fatality Rate (CFR) 3,265 persen. Semoga Kobar bisa kembali pada posisi zero case atau nol kasus Covid-19.

Perkembangan total pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target sasaran SDM Kesehatan, Lansia, Pelayanan Publik, Masyarakat Umum/rentan dan Remaja/anak-anak serta Gotong Royong di Kotawaringin Barat, per 21 Mei 2022,  untuk dosis pertama mencapai 222.790 suntikan (109,59%), dosis kedua mencapai 195.531 suntikan (96,19%), dan dosis ketiga sudah mencapai 51.041 suntikan (25,11%).

Saat ini, Pemerintah mulai melonggarkan aturan pembatasan terkait pencegahan pandemi Covid-19 dengan memperbolehkan masyarakat untuk tidak memakai masker di ruang terbuka.

Hal tersebut merupakan langkah awal memulai transisi dari pandemi ke endemi sesuai dengan kebijakan yang diumumkan sebelumnya oleh Presiden Joko Widodo. Salah satu hal terpenting untuk mencapai tahapan tersebut adalah pemahaman masyarakat terkait perilaku hidup sehat yang merupakan tanggung jawab masing-masing individu.

''Belajar dari sejarah pandemi yang pernah terjadi di dunia, transisi menuju endemi dilakukan saat masyarakat sudah mulai menyadari bagaimana caranya melakukan protokol kesehatan yang sehat pada diri dan keluarga. Dan hal tersebut memerlukan edukasi dan penerapan secara bertahap,'' ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dalam jumpa pers secara daring bersama Satgas Penanganan Covid-19 (17/05/2022).

Ada sejumlah pengecualian yang mengharuskan seseorang memakai masker, antara lain berkegiatan di ruangan tertutup dan di transportasi publik.

Masker masih diwajibkan untuk populasi rentan (lansia, memiliki penyakit komorbid, ibu hamil, dan anak yang belum divaksin), dan bagi mereka yang bergejala seperti batuk, pilek, dan demam.

''Kelompok tersebut masih diwajibkan memakai masker untuk melindungi diri dari penularan. Kemudian untuk yang bergejala batuk-batuk, bersin-bersin sebaiknya tetap menggunakan masker,'' tutur Menkes Budi. (Dsy)