Terapkan Perilaku Produktif Aman COVID-19 Dalam Beraktivitas Di Tempat Hiburan dan Sosial

MMC Kobar – Perkembangan kasus Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat, Minggu  (20/3/2022)  tidak ada penambahan kasus terkonfirmasi positif. Pasien yang dinyatakan sembuh 3 orang, berasal dari kecamatan Arut Selatan 1 orang Wilayah lainnya 2 orang. Tidak ada korban jiwa dalam 24 jam terakhir.

Jumlah akumulasi data di Kabupaten Kobar sampai dengan saat ini, terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak  6.625 kasus,  sebanyak 6.379 orang dinyatakan sembuh dan sebanyak  216 jiwa dinyatakan meninggal dunia, dengan tingkat kematian atau Case Fatality Rate (CFR) 3,260 persen. Per hari ini (Minggu, 20/3) total kasus positif Covid-19 dalam perawatan berjumlah 30 kasus.

Perkembangan total pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target sasaran SDM Kesehatan, Lansia, Pelayanan Publik, Masyarakat Umum/ rentan dan Remaja/ anak-anak serta Gotong Royong di Kotawaringin Barat, per 20 Maret 2022,  untuk dosis pertama mencapai 223.233 suntikan (109,81%), dosis kedua mencapai 182.041 suntikan (89,55%), dan dosis ketiga sudah mencapai 18.775 suntikan (9,24%).

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa - Bali dan wilayah luar Jawa - Bali. Dalam aturan terbaru ini, terdapat perilaku produktif aman Covid-19 terutama kegiatan bidang hiburan dan sosial.

"Sesuai dengan kebijakan terkini, perlu diperhatikan masyarakat saat menjalani aktivitas hiburan dan sosial," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Kamis (17/3/2022).

Berlandaskan Instruksi Menteri Dalam Negeri terkini, terdapat sejumlah perilaku produktif aman COVID-19 per jenis kegiatan hiburan dan sosialnya beserta serta lingkup PPKM-nya sebagai berikut:

InMendagri No. 17 Tahun 2022 terkait Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua:

Bioskop:

  • Wajib skrining Aplikasi PeduliLindungi yang memperbolehkan masuk berkategori hijau kecuali bagi yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Khusus anak 6 - 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
  • Kapasitas maksimal penonton menyesuaikan level kabupaten/kotanya, dimana maksimal 50% untuk level 3 dan 75% untuk level 2 dan level 1.
  • Begitu juga dengan kapasitas maksimal pengunjung tempat makan di dalam bioskop yaitu maksimal 50% untuk level 3, dan 75% untuk level 2, dan 1 dengan pengaturan maksimal 2 orang per meja. Sistem take away pun juga berlaku.
  • Diterapkannya sistem protokol kesehatan mengacu kepada prinsip CHSE yang ditetapkan Kemenparekraf.

Fasilitas hiburan:

  • Wajib skrining Aplikasi PeduliLindungi yang memperbolehkan masuk berkategori hijau kecuali yang tidak bisa divaksin akibat alasan kesehatan.
  • Pengaturan kapasitas maksimal penonton menyesuaikan level kabupaten/kota, maksimal 50% untuk level 3, 75% untuk level 2, dan 75% untuk level 1.
  • Menerapkan sistem protokol kesehatan ketat yang mengacu kepada Peraturan Daerah setempat.

Kegiatan di lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial:

  • Wajib skrining Aplikasi PeduliLindungi yang memperbolehkan masuk berkategori hijau kecuali bagi yang tidak bisa divaksin karena kesehatan.
  • Kapasitas maksimal penonton menyesuaikan level kabupaten/kota, maksimal 50% untuk level 3, 75% untuk level 2, dan 100% untuk level 1
  • Menerapkan sistem protokol kesehatan ketat yang mengacu kepada Peraturan Daerah setempat.

Disiplin protokol kesehatan dan segera vaksinasi ketika giliran tiba. (feb/red)