SE Kemenag Sebagai Kesiapan Beribadah di Bulan Ramadhan
- penulis Pemimpin Redaksi
- Jumat, 01 April 2022
- dibaca 466 kali
MMC Kobar – Perkembangan kasus Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat, Jumat (01/4/2022) masih terjadi penambahan kasus terkonfirmasi positif. Penambahan kasus berasal dari kecamatan Arut Utara 1 orang. Total kasus terkonfirmasi positif harian berjumlah 1 orang. Pasien yang dinyatakan sembuh berjumlah 1 orang berasal dari kecamatan Arut Selatan. Tidak ada korban jiwa dalam 24 jam terakhir.
Jumlah akumulasi data di Kabupaten Kobar sampai dengan saat ini, terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 6.653 kasus, sebanyak 6.420 orang dinyatakan sembuh dan sebanyak 216 jiwa dinyatakan meninggal dunia, dengan tingkat kematian atau Case Fatality Rate (CFR) 3,247 persen. Per hari ini (Jumat, 01/4) total kasus positif Covid-19 dalam perawatan berjumlah 17 kasus.
Perkembangan total pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target sasaran SDM Kesehatan, Lansia, Pelayanan Publik, Masyarakat Umum/ rentan dan Remaja/ anak-anak serta Gotong Royong di Kotawaringin Barat, per 01 April 2022, untuk dosis pertama mencapai 223.233 suntikan (109,81%), dosis kedua mencapai 189.289 suntikan (93,11%), dan dosis ketiga sudah mencapai 29.858 suntikan (14,69%).
Pemerintah melalui Kementerian Agama segera menerbitkan Surat Edaran (SE) Protokol Kesehatan terkait ibadah Ramadhan. Hal ini sebagai kesiapan untuk melakukan aktivitas beribadah atau tradisi rutin di bulan Ramadhan agar aman terselenggara dan tidak menimbulkan penularan.
"Pada prinsipnya pengaturan akan tetap memenuhi aspek dasar protokol kesehatan," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (29/3/2022).
Secara garis besar, aspek dasar tersebut meliput pertama mengadakan kegiatan ibadah berjamaah seperti salat tarawih, solat wajib, maupun itikaf dengan tetap memperhatikan kapasitas maksimal. Termasuk tidak membuat kerumunan di titik tertentu sebelum dan sesudah beribadah.
"Umumnya pengaturan ini diatur pemerintah daerah setempat yang mengacu kepada Surat Edaran Kementerian Agama maupun Instruksi Menteri Dalam Negeri sesuai level kabupaten/kota masing-masing," jelasnya.
Kedua, baik pengurus dan pengelola masjid/mushola maupun jamaah harus protokol kesehatan ketat dengan prinsip bahwa tidak ada satupun tempat yang bebas dari penularan. Terkait aspek ini, pada pengaturan protokol kesehatan mencakup 4 hal yaitu, menyediakan sekaligus memanfaatkan dengan baik fasilitas seperti tempat cuci tangan dan sabun atau hand sanitizer, pengukur suhu tubuh jika ada, sebelum dan sesudah melakukan ibadah.
Lalu, wajib masker yang sempurna menutupi hidung dan mulut selama beribadah baik saat solat, berzikir, membaca Al-quran, melaksanakan khutbah, maupun saat menerima/mendistribusikan infaq/zakat/sedekah. Jemaah juga dihimbau menyegerakan ibadah dan melanjutkannya di kediaman masing-masing. Selanjutnya, dibentuknya panitia khusus sebagai pengawas dan penegak kedisiplinan menjalani protokol kesehatan di area masjid dan sekitarnya.
Serta menjaga kebersihan dan sirkulasi masjid/mushola dengan rutin membersihkan termasuk melakukan desinfeksi pada berbagai peralatan di dalamnya. Dihimbau para jamaah juga bisa membawa alat ibadah masing-masing agar lebih higienis.
Disiplin protokol kesehatan dan segera vaksinasi ketika giliran tiba. (feb/red)