Satgas Keluarkan SE Nomor 20/2022 untuk Menyesuaikan Perkembangan Terkini Covid-19
- penulis Pranata Humas
- Rabu, 22 Juni 2022
- dibaca 757 kali
MMC Kobar – Perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) semakin membaik. Per hari ini, Rabu (22/06) tidak ada penambahan kasus terkonfirmasi positif.
Secara akumulasi berdasarkan data sebelumnya sampai dengan saat ini yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Kobar sebanyak 6.677 kasus. Sebanyak 6.459 orang dinyatakan sembuh dan sebanyak 218 jiwa dinyatakan meninggal dunia, dengan tingkat kematian atau Case Fatality Rate (CFR) 3,264 persen. Semoga Kobar bisa kembali pada posisi zero case atau nol kasus Covid-19.
Perkembangan total pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target sasaran SDM Kesehatan, Lansia, Pelayanan Publik, Masyarakat Umum/rentan dan Remaja/anak-anak serta Gotong Royong di Kotawaringin Barat, per 22 Juni 2022, untuk dosis pertama mencapai 223.408 suntikan (109,90%), dosis kedua mencapai 196.812 suntikan (96,82%), dan dosis ketiga sudah mencapai 64.047 suntikan (31,51%).
Menyikapi dinamika pandemi Covid-19 di tanah air, Pemerintah kembali melakukan beberapa penyesuaian. Dari perkembangan terkini, tren kasus kembali meningkat, terjadi importasi kasus Covid-19 bervarian baru, dan evaluasi tata laksana protokol kesehatan acara yang melibatkan banyak orang sebelumnya.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan, per Selasa, 21 Juni 2022, Satgas Penanganan Covid-19 merilis dan memberlakukan secara efektif Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar.
"Kebijakan ini dikeluarkan atas kesepakatan lintas kementerian dan lembaga. Sebagai salah satu upaya antisipasi yang diambil yaitu melakukan penyesuaian pengaturan kegiatan berskala besar di masa pandemi Covid-19," Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19, secara virtual, Selasa (21/6/2022) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
SE terbaru ini mengatur acara yang dihadiri lebih dari 1000 orang secara fisik dalam waktu dan lokasi tertentu yang sama, baik dalam maupun luar ruang. Pengaturan mencakup kegiatan lokal dengan partisipan lintas provinsi/kabupaten seperti perhelatan sosial dan budaya masyarakat, maupun kegiatan internasional dengan partisipan antar negara (multilateral) seperti konferensi dan pertemuan wakil negara baik WNI maupun WNA.
Untuk itu, dimohon SE ini dipahami dengan baik oleh penyelenggara acara, baik yang sudah maupun akan mengajukan perizinan ke pihak terkait. Segera lakukan penyesuaian untuk memastikan kenyamanan dan kelancaran acara.
Khususnya pemerintah daerah, dimohon segera menindaklanjuti SE ini dengan peraturan daerah masing-masing. Dukung implementasi yang baik di lapangan dengan penyediaan fasilitas vaksinasi booster serta fasilitas penunjang Covid-19 yang baik. Penyesuaian kebijakan ini akan terus dipantau implementasinya sesuai data dan kondisi riil yang ada di lapangan. (Dsy)
Sumber : covid19.go.id