Satgas Covid-19 : Pembaharuan Pada 4 Surat Edaran (SE) Satgas Demi Adaptasi Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19
- penulis Pranata Humas
- Kamis, 10 Maret 2022
- dibaca 564 kali
MMC Kobar – Perkembangan kasus Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat, Kamis (10/3/2022) masih terjadi penambahan kasus terkonfirmasi positif. Penambahan kasus berasal dari kecamatan Arut Selatan berjumlah 1 orang, kecamatan Kotawaringin Lama 2 orang dan kecamatan Pangkalan Lada 1 orang. Sehingga total kasus terkonfirmasi positif harian berjumlah 4 orang. Pasien yang dinyatakan sembuh 31 orang, berasal dari kecamatan Arut Selatan 21 orang, kecamatan Arut Utara 1 orang, kecamatan Kotawaringin Lama 1 orang, kecamatan Kumai 2 orang, kecamatan Pangkalan Banteng 1 orang, kecamatan Pangkalan Lada 4 orang dan Wilayah lainnya 1 orang. Tidak ada korban meninggal dalam 24 jam terakhir.
Jumlah akumulasi data di Kabupaten Kobar sampai dengan saat ini, terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 6.578 kasus, sebanyak 6.308 orang dinyatakan sembuh dan sebanyak 210 jiwa dinyatakan meninggal dunia, dengan tingkat kematian atau Case Fatality Rate (CFR) 3,192 persen. Per hari ini (Kamis, 10/3) total kasus positif Covid-19 dalam perawatan berjumlah 60 kasus.
Perkembangan total pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target sasaran SDM Kesehatan, Lansia, Pelayanan Publik, Masyarakat Umum/ rentan dan Remaja/ anak-anak serta Gotong Royong di Kotawaringin Barat, per 10 Maret 2022, untuk dosis pertama mencapai 223.221 suntikan (109,81%), dosis kedua mencapai 178.539 suntikan (87,83%), dan dosis ketiga sudah mencapai 16.372 suntikan (8,05%).
Sementara itu, Satgas Penanganan COVID-19 telah menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait pembaharuan kebijakan dengan menerbitkan 4 Surat Edaran (SE) terkait penanganan COVID-19 yang mulai berlaku 8 Maret 2022. Diantaranya, SE Satgas No. 11 Tahun 2022 terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), SE No. 12 terkait Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar negeri (PPLN), SE No. 13 Tahun 2022 terkait kawasan Batam, Bintan dan Bali, serta SE No. 14 Tahun 2022 terkait MotoGP Mandalika.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa 4 SE Satgas ini juga berdampingan bersama Instruksi Mendagri (InMendagri) No. 15 Tahun 2022 yang diterbitkan sehari sebelumnya. Dimana kebijakan-kebijakan ini adalah perkembangan terbaru kebijakan berlapis pengendalian COVID-19 nasional.
"Pembaharuan ini dilakukan dalam rangka adaptasi menuju masyarakat yang semakin produktif dan aman beraktivitas di masa pandemi," kata Wiku dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (8/3/2022) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. (Dsy/PrahumMuda)