Satgas Covid-19 Keluarkan 2 SE Sebagai Mandat Relaksasi Aktivitas Masyarakat

MMC Kobar – Perkembangan kasus Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Kamis (19/05), per hari ini tidak terdapat penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 maupun sembuh, hanya masih dalam perawatan (rawat inap) yakni 2 (dua) orang berasal dari Kecamatan Arut Selatan dan isolasi mandiri 1 (satu) orang berasal dari luar wilayah Kobar. 

Secara akumulasi berdasarkan data sebelumnya sampai dengan saat ini yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Kobar sebanyak 6.676 kasus. Sebanyak 6.455 orang dinyatakan sembuh dan sebanyak 218 jiwa dinyatakan meninggal dunia, dengan tingkat kematian atau Case Fatality Rate (CFR) 3,265 persen. Semoga Kobar bisa kembali pada posisi zero case atau nol kasus Covid-19.

Perkembangan total pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target sasaran SDM Kesehatan, Lansia, Pelayanan Publik, Masyarakat Umum/rentan dan Remaja/anak-anak serta Gotong Royong di Kotawaringin Barat, per 19 Mei 2022,  untuk dosis pertama mencapai 222.790 suntikan (109,59%), dosis kedua mencapai 195.531 suntikan (96,19%), dan dosis ketiga sudah mencapai 51.041 suntikan (25,11%). 

Saat ini Satgas Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan 2 surat edaran yang menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo. Keduanya yaitu, Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2022 terkait Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan SE Nomor 19 Tahun 2022 terkait Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang berlaku mulai 18 Mei 2022.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan terdapat pembaharuan kebijakan sebagai tindak lanjut beberapa mandat relaksasi aktivitas masyarakat di masa pandemi COVID-19 oleh Presiden. Serta diimbau selama perjalanan dalam dan luar negeri pelaku perjalanan untuk seluruh moda transportasi agar tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung.

"Mengingat, adanya relaksasi, maka penjarakan antar penumpang akan semakin terkompromi. Sehingga diperlukan upaya menghindari potensi penularan semaksimal mungkin dengan meminimalisir adanya droplet di tempat tertutup seperti alat transportasi," terang Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 secara virtual yang disiarkan YouTube kanal resmi Sekretariat Presiden.

Adapun pembaharuan yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas Nomor18 Tahun 2022 terkait PPDN dengan kembalinya lagi syarat perjalanan sebagaimana yang berlaku sebelum periode Hari Raya Idul Fitri dan Mudik tahun 2022. Diantaranya:

  1. Tidak diwajibkan menunjukkan hasil RT-PCR/Antigen untuk pelaku perjalanan dengan divaksin dosis lengkap dan booster. Kecuali bagi yang baru menerima 1 dosis vaksin masih diwajibkan hasil RT-PCR 3X24 jam atau Antigen 1x24 jam.
  2. Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif COVID-19 dapat dikecualikan bagi yang mengalami kondisi kesehatan tertentu. Namun, dengan catatan ada surat keterangan dari RS Pemerintah yang menyatakan tidak bisa divaksin.
  3. Untuk anak usia kurang dari 6 tahun yang melakukan perjalanan dikecualikan juga menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib testing. Tetapi dengan catatan pendampingnya telah memenuhi syarat perjalanan sesuai ketentuan.

Adapun Surat Edaran Satgas Nomor 19 Tahun 2022 terkait Protokol Kesehatan PPLN:

  • Pertama, tidak diwajibkannya bagi seluruh pelaku perjalanan internasional menunjukkan hasil negatif COVID-19 (PCR/antigen) sebelum memasuki Indonesia. Dengan catatan telah memenuhi kelengkapan data profil di Peduli Lindungi. Namun tes ulang masih berlaku bagi yang bergejala mirip COVID-19 atau suhu diatas 37,5 derajat celsius (suspek) dan bagi mereka yang berkewajiban karantina sebagai syarat untuk menyelesaikannya. Khusus karantina 5 x 24 jam diperuntukkan juga bagi yang belum divaksin atau sudah dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
  • Kedua, khusus bagi yang masuk kategori PPLN Post COVID Recovery atau yang telah menjalani isolasi atau perawatan dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan, tidak lagi wajib tes ulang saat kedatangan. Sama seperti pengaturan sebelumnya, kategori ini akan dikecualikan untuk menunjukkan sertifikat vaksin dengan syarat mampu menunjukkan surat keterangan dari RS Pemerintah atau Kementerian Kesehatan negara keberangkatan.
  • Ketiga, ditetapkannya penambahan pintu masuk internasional dengan dibukanya 6 bandar udara yaitu Sultan Iskandar Muda (Aceh), Minangkabau (Sumatera Barat), Sultan Mahmud Badaruddin II (Sumatera Selatan), Adisumarmo (Jawa Tengah), Syamsuddin Noor (Kalimantan Selatan), dan Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (Kalimantan Timur). Dan juga untuk mendukung operasional program haji yang akan dibuka dari tanggal 4 Juni - 15 Agustus 2022. Serta dibukanya seluruh pelabuhan internasional di Indonesia, dibukanya 6 perbatasan lintas batas negara (jalur darat) yaitu Nanga Badau (Kalimantan Barat), Motamasin (NTT), Wini (NTT), Skouw (Papua), dan Sota (Papua).

Bagi warga Kotawaringin Barat yang akan melakukan perjalanan baik dalam atau luar negeri tetap waspada, selalu menerapkan Protokol Kesehatan dengan menggalakan Gerakan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas sehingga bisa terhindar dari resiko terpapar Covid-19 demi memutuskan mata rantai penularan Covid-19. (Dsy)