Program Vaksinasi Covid-19 Bukanlah Pemaksaan dan Tidak Melanggar HAM
- penulis Pemimpin Redaksi
- Selasa, 01 Februari 2022
- dibaca 2721 kali
MMC Kobar – Perkembangan kasus Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat, Selasa (01/2/2022) kembali pada posisi zero case atau tidak ada kasus terkonfirmasi positif. Jumlah akumulasi data sampai dengan saat ini, terkonfirmasi positif Covid-19 di Kobar sebanyak 6.282 kasus, sebanyak 6.075 orang dinyatakan sembuh dan dinyatakan meninggal dunia sebanyak 207 jiwa, dengan tingkat kematian atau Case Fatality Rate (CFR) 3,295 persen.
Sementara perkembangan total vaksinasi Covid-19 dengan target sasaran SDM Kesehatan, Lansia, Pelayanan Publik, Masyarakat Umum/ rentan dan Remaja/ anak-anak di Kotawaringin Barat, per 01 Februari 2022, adalah untuk dosis pertama sudah 222.599 suntikan (109,50%), dosis kedua sudah 168.608 suntikan (82,52%), dan dosis ketiga sudah mencapai 6.887 suntikan (3,39%).
Program vaksinasi pada semua target sasaran di Kotawaringin Barat masih terus berlangsung hingga saat ini. Antusias warga Kobar terhadap pelaksanaan vaksinasi Covid-19 masih cukup tinggi. Terbukti setiap pelaksanaan vaksinasi Covid-19, peserta selalu penuh. Pada hari senin (31/1/2022) dilaksanakan vaksinasi booster (dosis ke-3) bagi ASN dan Pelayan Publik di halaman Kantor Bupati Kobar. Mereka sangat antusias terhadap pelaksanaan vaksinasi booster tersebut.
Adapun vaksinasi dosis ketiga ini berfungsi untuk meningkatkan sekaligus mempertahankan daya tahan tubuh terhadap ancaman penularan serta memperpanjang masa perlindungan dari Covid-19.
Salah satu upaya untuk mencegah dan memberantas penyakit menular adalah dengan meningkatkan kekebalan individu terhadap penyakit menular dengan pemberian imunisasi (pasal 5 UU Wabah Penyakit No 4/1984).
Mengutip laman dari Data BPSDM Kemenkumham dan Kementerian Kesehatan bahwa penyakit Covid adalah wabah dunia yang masuk dalam kategori Pandemi.
Menurut Data Kementerian Kesehatan mencatat, orang yang belum divaksin lebih berisiko meninggal dunia akibat virus corona Covid-19. Berdasarkan data tersebut, risiko kematian akibat Covid turun hingga 37% bagi mereka yang telah mendapatkan satu dosis vaksin. Sedangkan, risiko kematian turun hingga 73% bagi orang yang telah mendapatkan dua dosis vaksin. Penelitian pada lansia di DKI Jakarta juga menunjukkan penurunan risiko rawat inap sebesar 78.1% dan risiko kematian sebesar 77.6%.
Hasil semacam ini konsisten didapatkan di seluruh dunia termasuk pada anak-anak di mana vaksin terbukti menurunkan risiko rawat inap dan kematian akibat Covid.
Vaksinasi sendiri adalah hak asasi manusia dan pelaksanaannya juga diatur UU yaitu UU Wabah penyakit, UU Kesehatan, UU Perlindungan anak, dan Keputusan Menteri Kesehatan sebagai wujud kewajiban pemerintah juga dalam melindungi masyarakatnya. Saat kondisi wabah, vaksinasi adalah hak asasi manusia untuk dilindungi dari dampak kecacatan dan kematian akibat penyakit menular yang bisa dicegah dengan vaksinasi.
Pada dasarnya setiap orang tidak bisa menolak untuk divaksin karena orang yang menolak vaksinasi juga wajib menghormati hak asasi orang lain.
Meskipun vaksinasi bukan pemaksaan, mari kita tetap membangun kesadaran hukum untuk taat dan patuh pada peraturan perndang-undangan yang ada karena vaksinasi bukan hanya hak tapi juga kewajiban bagi setiap orang.(desy/ prahum Diskominfo)