Perkembangan Kasus Covid-19 Kobar Periode Epidemiologi 17 - 23 April 2022
- penulis Pemimpin Redaksi
- Senin, 25 April 2022
- dibaca 1075 kali
MMC Kobar – Perkembangan kasus Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat periode epidemiologi 17 – 23 April 2022, dalam satu minggu penambahan kasus terkonfirmasi positif masih terjadi, dengan jumlah kasus harian satu kasus sampai tanggal 19 April 2022. Per tanggal 20 sampai dengan tanggal 23 April sudah tidak terjadi penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid 19 di Kobar. Kasus terkonfrmasi positif periode ini tinggal 1 kasus berasal dari kecamatan Arut Selatan.
Kecamatan Arut Selatan dengan 1 kasus terkonfirmasi Covid -19 dan peta zona risiko berwarna kuning. Lima kecamatan lainnya peta zona risiko sudah berwarna hijau atau tidak ada kasus, yaitu kecamatan Pangkalan Banteng, kecamatan Kumai, kecamatan Arut Utara, kecamatan Kotawaringin Lama dan kecamatan Pangkalan Lada.
Kasus sembuh pada periode ini terlihat pada grafik terus bertambah,diharapkan periode berikutnya bertepatan dengan masa libur hari raua Idul Fitri diharapkan sudah zero case atau nol kasus. Angka kematian tidak bertambah dalam sepekan. Sehingga angka CFR tetap bertahan pada angka 3,27
Kasus terkonfirmasi positif Covid 19 di Kotawaringin Barat dalam sepekan terus turun, sedangkan angka kesembuhan terus bertambah. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2022, Kabupaten Kotawaringin Barat berada pada level 1 PPKM. Masyarakat tetap diharapkan untuk waspada dan tetap menjalankan protokol kesehatan dan segera melakukan vaksinasi lengkap jika saatnya tiba.
Pemerintah telah membolehkan masyarakat untuk mudik pada tahun ini. Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Diantaranya persyaratan tersebut adalah sudah harus sudah melakukan vaksin ketiga atau booster dan tetap mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes) selama mudik. Namun, jika belum melakukan vaksin booster, masyarakat yang ingin mudik harus menunjukan bukti tes swab antigen. Hal tersebut untuk mencegah kenaikan kasus Covid pasca libur hari raya yang kerap terjadi.
Dalam surat edaran terbaru, Satgas Covid-19 menyebutkan beberapa ketentuan. Hal tersebut tercantum dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi.
Syarat mudik Lebaran 2022 terbaru wajib PCR tidak berlaku bagi PPDN yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster. Mereka sudah tidak diwajibkan lagi menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
“Tentu saja untuk semua masyarakat harus sudah booster dan juga memenuhi persyaratan perjalanan. Untuk usia 6 sampai dengan 17 tahun boleh tanpa tes antigen, karena memang belum ada booster-nya. Jadi dengan demikian itu adalah persyaratan yang langsung diintegrasikan ke aplikasi Peduli Lindungi,” kata Juru Bicara dan Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam acara Mudik Aman & Sehat secara virtual, Jumat (22/4/2022).
Sepanjang 2021-2022, PeduliLindungi telah mencegah 3.733.067 orang dengan status merah (vaksinasi belum lengkap) memasuki ruang publik dan telah mencegah 538.659 upaya orang yang terinfeksi Covid-19 (status hitam) melakukan perjalanan domestik atau mengakses ruang publik tertutup.
''PeduliLindungi turut berkontribusi pada rendahnya penularan Covid-19 di Indonesia dibanding negara tetangga dan bahkan negara maju. Aplikasi ini memiliki peran yang besar dalam menekan laju penularan saat kita mengalami gelombang Delta dan Omicron,'' kata juru bicara Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid pada Jumat (15/04).
''Tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan juga melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar. Marilah kita secara seksama membaca laporan asli dari US State Department. Laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi ini melanggar HAM. Kami memohon agar para pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran,'' tutur Nadia.
Pada lebaran tahun ini, pemerintah memperkirakan sebanyak 85 juta orang akan melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.
Mengantisipasi adanya pemudik yang sakit ataupun butuh pertolongan medis yang cepat dan memadai, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menyiapkan 13.968 fasilitas kesehatan yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. Terdiri dari 10.292 puskesmas, 3.034 rumah sakit, 251 Public Safety Center (PSC), 51 KKP dan 340 Pos Kesehatan.
Tetap disiplin protokol kesehatan, selamat mudik, hati-hati dalam perjalanan.(feb/red)