Bapenda Kobar Laksanakan Pendataan dan Pemutakhiran Pajak Reklame di Kecamatan Pangkalan Lada dan Pangkalan Banteng

MMC Kobar – Guna meningkatkan akurasi data serta optimalisasi penerimaan daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan kegiatan pendataan dan pemutakhiran pajak reklame di dua kecamatan, yakni Pangkalan Lada dan Pangkalan Banteng pada Rabu (23/4).

Kegiatan ini dilakukan langsung di lapangan oleh tim dari Bapenda, dengan menyasar berbagai titik lokasi objek reklame seperti papan iklan, spanduk, baliho, dan media promosi lainnya yang tersebar di wilayah tersebut. Pemutakhiran ini bertujuan memastikan seluruh objek reklame telah terdaftar secara resmi dan sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.

(Baca Juga : Satpol PP Jaga Keamanan Saat Rapid Test Massal Di Pasar Indra Sari)

Kepala Bapenda Kotawaringin Barat, M. Nursyah Ikhsan menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi Bapenda dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan pajak daerah.

“Kami ingin memastikan bahwa potensi pajak reklame dapat dimaksimalkan melalui data yang akurat dan terkini. Dengan begitu, pengawasan dan penagihan dapat dilakukan lebih tepat sasaran,” ujarnya.

Dalam proses pendataan ini, petugas juga melakukan verifikasi izin penyelenggaraan reklame sekaligus memberikan edukasi kepada pemilik usaha terkait kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.

Bapenda mengimbau seluruh pelaku usaha, instansi, dan masyarakat yang memanfaatkan media reklame agar segera melaporkan dan mendaftarkan objek pajaknya apabila belum tercatat. Hal ini penting untuk menghindari sanksi administratif serta turut mendukung pembangunan daerah melalui kontribusi pajak yang bertanggung jawab.

Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin Bapenda yang akan terus dilaksanakan secara berkala di berbagai kecamatan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.

Cerdas Pajak Bersama Sinpelaja

Lapor pajak sekarang bisa di Sentuh Pajak Kobar App lho, download sekarang di Google Play Store!