Penyesuaian Kebijakan Agar Ramadhan Hingga Idul Fitri Tahun 2022 Berlangsung Aman

MMC Kobar – Perkembangan kasus Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat, Rabu (13/04/2022)  tidak ada penambahan kasus  terkonfirmasi positif disemua wilayah kecamatan. Pasien yang dinyatakan sembuh pada hari ini bertambah 1 orang, berasal dari kecamatan Pangkalan Banteng. Tidak ada penambahan korban jiwa dalam 24 jam terakhir.

Jumlah akumulasi data di Kabupaten Kobar sampai dengan saat ini, terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak  6.666 kasus,  sebanyak 6.442 orang dinyatakan sembuh dan sebanyak  218 jiwa dinyatakan meninggal dunia, dengan tingkat kematian atau Case Fatality Rate (CFR) 3,270 persen. Per hari ini (Rabu, 13/4) total kasus positif Covid-19 dalam perawatan berjumlah 6 kasus.

Perkembangan total pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target sasaran SDM Kesehatan, Lansia, Pelayanan Publik, Masyarakat Umum/ rentan dan Remaja/ anak-anak serta Gotong Royong di Kotawaringin Barat, per 13 April 2022,  untuk dosis pertama mencapai 223.333 suntikan (109,86%), dosis kedua mencapai 191.978 suntikan (94,44%), dan dosis ketiga sudah mencapai 40.773 suntikan (20,06%).

Pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan perjalanan di Indonesia selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Hal ini, dikarenakan laju mobilitas penduduk Indonesia diperkirakan akan meningkat seiring kegiatan mudik lebaran diperbolehkan, pembebasan visa untuk penduduk ASEAN, dan visa yang berlaku saat kedatangan.

"Untuk semua pelaku perjalanan, baik domestik maupun kedatangan internasional, harap perhatikan aturan yang ada sebelum memutuskan untuk melanjutkan perjalanan keliling Indonesia," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito, dalam International Press Briefing, Selasa (12/4/2022).

Lebih jelasnya, khusus pengaturan perjalanan domestik pada semua moda transportasi, Pertama, tidak wajib hasil tes Covid-19 jika telah booster. Sebaliknya, jika belum maka hasil tes negatif diwajibkan. Kedua, orang yang telah divaksinasi dua kali harus menunjukkan hasil tes antigen negatif yang diambil 1x24 jam atau PCR yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan. Ketiga, untuk yang baru divaksinasi satu kali harus menunjukkan hasil tes PCR negatif 3X24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, bagi yang tidak dapat divaksinasi karena kondisi kesehatan tertentu atau penyakit penyerta, harus menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan serta surat keterangan resmi dari rumah sakit.

Disamping itu, anak usia 6 - 17 tahun wajib testing mengingat belum bisa vaksin booster. Sedangkan anak usia kurang dari 6 tahun tidak wajib testing karena belum divaksinasi. Tetapi, harus beserta pendamping perjalanan yang telah memenuhi persyaratan perjalanan domestik.

"Meski penyesuaian kebijakan pemerintah terbaru menunjukkan beberapa pelonggaran pada aspek mobilitas, namun pemerintah tetap menyeimbangkannya dengan memastikan tetap menerapkan protokol yang ketat, seperti wajib menggunakan masker," pungkas Wiku.

Disiplin protokol kesehatan dan segera vaksinasi ketika giliran tiba. (feb/red)