Pemerintah Upayakan Ibadah Ramadhan Terlaksana Dengan Aman dan Nyaman

MMC Kobar – Perkembangan kasus Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat, Kamis (14/04/2022)  terjadi penambahan kasus  terkonfirmasi positif sebanyak 1 kasus berasal dari kecamatan Pangkalan Lada. Tidak ada pasien yang dinyatakan sembuh pada hari ini. Tidak ada penambahan korban jiwa dalam 24 jam terakhir.

Jumlah akumulasi data di Kabupaten Kobar sampai dengan saat ini, terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak  6.667 kasus,  sebanyak 6.442 orang dinyatakan sembuh dan sebanyak  218 jiwa dinyatakan meninggal dunia, dengan tingkat kematian atau Case Fatality Rate (CFR) 3,269 persen. Per hari ini (Kamis, 14/4) total kasus positif Covid-19 dalam perawatan berjumlah 7 kasus.

Perkembangan total pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target sasaran SDM Kesehatan, Lansia, Pelayanan Publik, Masyarakat Umum/ rentan dan Remaja/ anak-anak serta Gotong Royong di Kotawaringin Barat, per 14 April 2022,  untuk dosis pertama mencapai 223.333 suntikan (109,86%), dosis kedua mencapai 191.978 suntikan (94,44%), dan dosis ketiga sudah mencapai 40.773 suntikan (20,06%).

Umat muslim di Indonesia tahun ini menjalani puasa Ramadhan untuk ketiga kalinya dalam masa pandemi Covid-19. Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) berupaya memastikan ibadah terlaksana dengan rasa aman dan nyaman. Untuk itu, Kemenag mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Ibadah Pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H/2022.

"Dengan kondisi yang semakin terkendali, pemerintah memutuskan bahwa ibadah, khususnya shalat tarawih, dapat dilakukan secara berjamaah," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito, dalam International Press Briefing, Selasa (12/4/2022).

Adapun dalam aturan tersebut mengakomodir umat Islam beribadah Ramadhan dan Idul Fitri sesuai syariat Islam. Masyarakat diperbolehkan melakukan shalat tarawih, iktikaf, tadarus Al-Qur'an, pengajian, zakat, infaq, sedekah, dan wakaf dengan tetap mematuhi semua protokol kesehatan.

Selanjutnya, penanggung jawab masjid atau mushala harus memastikan pelaksanaan protokol kesehatan selama ibadah Ramadhan dan Idul Fitri sesuai Surat Edaran dan status tingkat daerah masing-masing. Penanggung jawab masjid atau mushala harus menunjuk petugas yang akan memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.

Pelaksanaan rutinitas lainnya seperti sahur di jalan, ngabuburit, buka bersama atau buka puasa bersama, atau open house, tetap harus mempertimbangkan faktor urgensi dan risiko penularan. Masyarakat diminta untuk selalu memantau perkembangan peraturan terbaru yang berlaku di wilayah domisili atau tujuan perjalanannya. Selain itu, harap perhatikan juga kebijakan yang dikeluarkan oleh tempat kerja masing-masing.

"Perlu diingat, populasi rentan seperti masyarakat yang belum divaksinasi lengkap, lansia, dan orang dengan penyakit penyerta perlu lebih berhati-hati dalam melakukan interaksi sosial yang besar mengingat kondisi mereka dapat memicu kemungkinan gejala berat yang lebih tinggi yang dapat berakibat fatal hingga kematian," tegas Wiku.

Disiplin protokol kesehatan dan segera vaksinasi ketika giliran tiba. (feb/red)