Pemerintah Kejar Target Cakupan Vaksinasi Tahap II

MMC Kobar – Perkembangan kasus Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah, Sabtu  (05/3/2022) masih terjadi penambahan kasus terkonfirmasi positif. Penambahan kasus berasal dari kecamatan Arut Selatan berjumlah 8 orang, kecamatan Kotawaringin Lama 1 orang, kecamatan Kumai 1 orang, kecamatan Pangkalan Banteng 1 orang, kecamatan Pangkalan Lada 7 orang dan 1 oarang dari wilayah lainnya yaitu warga non Kobar terkonfirmasi positif diwiayah Kobar. Sehingga total kasus terkonfirmasi positif harian berjumlah 19 orang. Pasien yang dinyatakan sembuh 12 orang, berasal dari kecamatan Arut Selatan 9 orang, kecamatan Arut Utara 1 orang dan kecamatan Pangkalan Lada 2 orang.  Tidak ada korban meninggal dalam 24 jam terakhir.

Jumlah akumulasi data di Kabupaten Kobar sampai dengan saat ini, terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak  6.552 kasus,  sebanyak 6.243 orang dinyatakan sembuh dan sebanyak  210 jiwa dinyatakan meninggal dunia, dengan tingkat kematian atau Case Fatality Rate (CFR) 3,205 persen. Per hari ini (Sabtu, 05/3) total kasus positif Covid-19 dalam perawatan berjumlah 99 kasus.

Perkembangan total pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target sasaran SDM Kesehatan, Lansia, Pelayanan Publik, Masyarakat Umum/ rentan dan Remaja/ anak-anak di Kotawaringin Barat, per 05 Maret 2022,  untuk dosis pertama mencapai 223.221 suntikan (109,81%), dosis kedua mencapai 173.705 suntikan (85,45%), dan dosis ketiga sudah mencapai 14.371 suntikan (7,07%).

Sejumlah langkah dilakukan pemerintah untuk mempercepat cakupan vaksinasi tahap II bagi Lansia dan Petugas Pelayanan Publik. Diantaranya Pelaksanaan vaksinasi suntikan pertama dan kedua dapat dilakukan di lokasi yang berbeda

Seperti yang pernah diungkapkan oleh Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmidzi, M. Epid dalam konferensi pers Perkembangan Vaksinasi Covid-19 yang digelar secara virtual pada Selasa (16/3/2021) di Jakarta bahwa Sesuai dengan Kerputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No HK.02.02/4/423/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka penanggulangan pandemic COVID-19, pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dosis pertama dan kedua dapat dilakukan di tempat pelayanan berbeda.

''Misalnya penyuntikan vaksin yang pertama mengikuti pos atau sentra-sentra vaksinasi, maka penyuntikan vaksin yang kedua dapat dilakukan di fasyankes yang terdekat dengan tempat tinggal atau domisili kita'' ucap dr.Nadia.

Pemberian dosis kedua dapat dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan sebagai tempat pelayanan vaksinasi yang terdekat dengan domisili peserta yang bersangkutan, jika misalnya pos vaksin yang pertama sudah tidak memberikan layanan vaksinasi lagi. Begitu juga untuk kasus-kasus yang tunda untuk pelaksanaan vaksinasi kedua karena sedang sakit, demam atau pun juga kondisinya sedang tidak sehat serta mungkin juga ada yang positif covid sehingga harus menunda pemberian vaksinasi kedua maka tentunya para peserta vaksinasi ini dapat melakukan vaksinasi di tempat fasyankes yang terdekat dengan domisilinya.

Tak lupa Nadia juga mengingatkan bahwa pasca menerima Vaksinasi COVID-19, masyarakat harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M. Anti bodi baru akan terbentuk setelah 28 hari penyuntikan vaksinasi kedua, jadi penting untuk bersama-sama saling membantu dalam proses vaksinasi ini agar berjalan dengan tertib, menjaga juga keamanan khususnya usia Lansia yang diatas 60 tahun dan memastikan protokol kesehatan untuk Lansia terjaga secara baik. (Dsy/PrahumMuda).