Pemerintah Harus Mengevaluasi Penanganan Covid-19 untuk Mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional

MMC Kobar – Perkembangan kasus Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat, Selasa  (08/2/2022) terjadi penambahan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 2 orang yang berasal dari Kecamatan Arut Selatan dan 1 orang meninggal dunia berasal dari Kecamatan Arut Selatan sehingga akumulasi kasus terkonfirmasi positif sampai saat ini sebanyak 11 orang, 6 orang berasal dari kecamatan Arut Selatan dan 4 orang berasal dari kecamatan Kumai dan 1 orang dari kecamatan Kotawaringin Lama. Jumlah akumulasi data di Kabupaten Kobar sampai dengan saat ini, terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak  6.294 kasus,  sebanyak 6.075 orang dinyatakan sembuh dan sebanyak  208 jiwa dinyatakan meninggal dunia, dengan tingkat kematian atau Case Fatality Rate (CFR) 3,305 persen.

Sementara perkembangan total vaksinasi Covid-19 dengan target sasaran SDM Kesehatan, Lansia, Pelayanan Publik, Masyarakat Umum/ rentan dan Remaja/ anak-anak di Kotawaringin Barat, per 08 Februari 2022,  untuk dosis pertama mencapai 222.599 suntikan (109,50%), dosis kedua mencapai 168.608 suntikan (82,52%), dan dosis ketiga sudah mencapai 10.681 suntikan (5,25%).

Mengutip konperensi pers bersama Menteri Kesehatan, Wakil Menteri Keuangan dan Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Selasa (26/10/2021) yang juga disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden bahwa Pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC PEN). Program-program Pemerintah telah tersalurkan kepada masyarakat sebagai penerima manfaat.

Kepala Satgas Penanganan COVID-19 /Kepala BNPB melalui Juru Bicara/Koordinator Tim Pakar, Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, Satgas sepanjang 2021 telah mengeluarkan berbagai kebijakan yang mengatur pelaku perjalanan, baik internasional dan dalam negeri, hingga melakukan penanganan ke tingkat terkecil demi memutus mata rantai penularan dari hulu ke hilir. 

Satgas juga membentuk posko hingga ke tingkat desa/kelurahan di seluruh Indonesia dalam mengawasi protokol kesehatan di tingkat terkecil sehingga dapat memutus mata rantai penularan dan masyarakat tetap aman dan produktif. Pada saat terjadinya lonjakan kedua di bulan Juli 2021, PPKM Mikro dilanjutkan dengan kebijakan  PPKM Darurat, karena terjadi lonjakan dampak dari Idul Fitri. “Kebijakan ini (PPKM Darurat) berhasil menekan kasus sehingga dilanjutkan dengan penerapan PPKM Level 1- 4 yang masih berlaku hingga saat ini,” lanjut Wiku. (DessyAngreni/PranataHumasMuda).