Pelonggaran Masker Sebagai Upaya Bertahap Menuju Endemi Covid-19

MMC Kobar – Perkembangan kasus Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Rabu (18/05), per hari ini terdapat penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 3 (tiga) orang yakni 2 (dua) orang berasal dari Kecamatan Arut Selatan dan 1 (satu) orang berasal dari luar wilayah Kobar. untuk satu orang yang berasal dari luar wilayah Kobar, datanya baru dilakukan penyesuaian jadi masuk per hari ini.

Secara akumulasi berdasarkan data sebelumnya sampai dengan saat ini yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Kobar sebanyak 6.676 kasus. Sebanyak 6.455 orang dinyatakan sembuh dan sebanyak 218 jiwa dinyatakan meninggal dunia, dengan tingkat kematian atau Case Fatality Rate (CFR) 3,265 persen. Semoga Kobar bisa kembali pada posisi zero case atau nol kasus Covid-19.

Perkembangan total pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target sasaran SDM Kesehatan, Lansia, Pelayanan Publik, Masyarakat Umum/rentan dan Remaja/anak-anak serta Gotong Royong di Kotawaringin Barat, per 18 Mei 2022,  untuk dosis pertama mencapai 223.333 suntikan (109,86%), dosis kedua mencapai 192.748 suntikan (94,82%), dan dosis ketiga sudah mencapai 40.773 suntikan (20,06%). 

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, bahwa arahan Presiden Joko Widodo terkait pelonggaran penggunaan masker dalam ruangan terbuka, merupakan salah satu langkah secara bertahap bertransisi dari tahap pandemi menuju endemi Covid-19.

"Salah satu hal paling penting dalam transisi, selain data-data saintifiknya adalah pemahaman masyarakat bahwa tanggung jawab kesehatan ada pada diri masing-masing individu," Menkes dalam konperensi pers bersama Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito secara virtual, Selasa (17/5/2022), yang disiarkan YouTube kanal resmi Sekretariat Presiden.

Jika melihat dari sejarah pandemi dalam kehidupan manusia, transisi terjadi ketika masyarakat sudah menyadari pentingnya protokol hidup di dirinya dan keluarganya masing-masing. Ada beberapa latar belakang yang menjadi dasar Pemerintah mengambil langkah transisi secara bertahap.  

Prof. Wiku Adisasmito menambahkan bahwa arahan presiden telah menimbang perkembangan terkini kasus tingkat nasional dan global dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Satgas Penanganan Covid-19 segera menindaklanjutinya dalam Surat Edaran (SE) terbaru yang mengelaborasi arahan presiden melalui beberapa perubahan kebijakan pengendalian Covid-19 dengan masa berlaku efektif per 18 Mei 2022.

Untuk pelonggaran masker ini sendiri, dapat dilakukan untuk aktivitas di ruangan terbuka yang tidak padat orang. Meski demikian, kepada populasi rentan dan orang yang sedang dalam keadaan tidak sehat, disarankan tetap memakai masker. Agar mencegah peluang tertular atau menularkan secara lebih optimal.

Lalu, untuk kewajiban menunjukkan hasil tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan internasional akan dihapus. Tetapi untuk dapat melakukan perjalanan internasional maupun di dalam negeri dengan catatan sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap dari negara asalnya.

Selain itu, dalam momentum ini pemerintah sepakat memanfaatkan waktu untuk melakukan Pemulihan ekonomi nasional yang terdampak akibat pandemi selama 2 tahun belakangan, sehingga dapat pulih kembali.

Meski demikian, walaupun pemerintah telah banyak mengizinkan kembali aktivitas masyarakat, namun harus tetap melanjutkan upaya vaksinasi dan budaya hidup bersih dan sehat seperti protokol kesehatan. "Karena sejatinya pandemi belum resmi dinyatakan berakhir oleh WHO," pungkas Wiku.   

Meskipun Presiden Joko Widodo telah memberikan pelonggaran dalam penggunaan masker akan tetapi lebih baik kita masih tetap waspada, selalu menerapkan Protokol Kesehatan dengan menggalakan Gerakan 5M di Kabupaten Kotawaringin Barat, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas sehingga bisa terhindar dari resiko terpapar Covid-19 demi memutuskan mata rantai penularan Covid-19. (Dsy)