Edaran Terbaru Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri
- penulis Pranata Humas
- Rabu, 09 Maret 2022
- dibaca 385 kali
MMC Kobar – Perkembangan kasus Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat, Rabu (09/3/2022) masih terjadi penambahan kasus terkonfirmasi positif. Penambahan kasus berasal dari kecamatan Arut Selatan berjumlah 4 orang, kecamatan Kumai 1 orang dan Wilayah lainnya 1 orang, yaitu orang dengan KTP non Kobar terinfeksi dan dirawat di Kobar. Sehingga total kasus terkonfirmasi positif harian berjumlah 6 orang. Pasien yang dinyatakan sembuh 5 orang, berasal dari kecamatan Arut Selatan 2 orang, kecamatan Kotawaringin Lama 1 orang dan kecamatan Pangkalan Banteng 2 orang. Tidak ada korban meninggal dalam 24 jam terakhir.
Jumlah akumulasi data di Kabupaten Kobar sampai dengan saat ini, terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 6.574 kasus, sebanyak 6.277 orang dinyatakan sembuh dan sebanyak 210 jiwa dinyatakan meninggal dunia, dengan tingkat kematian atau Case Fatality Rate (CFR) 3,194 persen. Per hari ini (Rabu, 09/3) total kasus positif Covid-19 dalam perawatan berjumlah 87 kasus.
Perkembangan total pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target sasaran SDM Kesehatan, Lansia, Pelayanan Publik, Masyarakat Umum/ rentan dan Remaja/ anak-anak serta Gotong Royong di Kotawaringin Barat, per 09 Maret 2022, untuk dosis pertama mencapai 223.221 suntikan (109,81%), dosis kedua mencapai 178.539 suntikan (87,83%), dan dosis ketiga sudah mencapai 16.372 suntikan (8,05%).
Sementara itu, bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri baik menggunakan transportasi udara, laut dan darat sekarang tidak wajib menunjukkan hasil negative tes PCR.
Sesuai ketentuan SE Kementerian perhubungan nomor 21 Tahun 2022 maka terhitung mulai tanggal 8 Maret 2022 pukul 16.00 ketentuan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang terdapat dalam PeduliLindungi sudah disesuaikan menjadi seperti berikut :
a. Bagi yg sudah vaksin lengkap atau booster tidak memperlukan hasil tes PCR/Antigen negatif sebelum keberangkatan
b. Bagi yang sudah Vaksin 1 kali harus memiliki hasil tes PCR NEGATIF maks. 3 x 24 jam sebelum keberangkatan ATAU hasil tes Antigen NEGATIF maks. 1 x 24 sebelum keberangkatan
c. Tidak bisa divaksin karena kondisi kesehatan, pelaku perjalanan harus memiliki hasil tes PCR NEGATIF maks. 3 x 24 jam sebelum keberangkatan ATAU hasil tes Antigen NEGATIF maks. 1 x 24 sebelum keberangkatan DAN menyertakan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah.
d. Apabila status PeduliLindungi PPDN masih hitam, dia masih perlu melakukan isolasi dan tidak bisa berpergian.
Dengan adanya SE terbaru ini, pengisian EHAC dan Kelayakan terbang di trasportasi udara, laut, dan darat masih tetap dipergunakan dan tidak ada perubahan alur dengan yang sebelumnya berlaku. Tetap patuhi protokol kesehatan selama perjalanan. (Dsy/PrahumMuda)