Booster Sebelum Mudik dan Ikuti Prokes, Cegah Terulang Kenaikan Kasus Covid Pasca Lebaran
- penulis Pemimpin Redaksi
- Sabtu, 23 April 2022
- dibaca 671 kali
MMC Kobar – Perkembangan kasus Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat, Sabtu (23/04/2022) tidak ada penambahan kasus terkonfirmasi positif di seluruh wilayah kecamatan. Pasien yang dinyatakan sembuh pada hari ini bertambah 2 orang, dari kecamatan Pangkalan Lada 1 orang dan dari kecamatan Kumai 1 orang. Tidak ada penambahan korban jiwa dalam 24 jam terakhir.
Jumlah akumulasi data di Kabupaten Kobar sampai dengan saat ini, terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 6.671 kasus, sebanyak 6.452 orang dinyatakan sembuh dan sebanyak 218 jiwa dinyatakan meninggal dunia, dengan tingkat kematian atau Case Fatality Rate (CFR) 3,267 persen. Per hari ini (Sabtu, 22/4) total kasus positif Covid-19 dalam perawatan berjumlah 1 kasus.
Perkembangan total pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target sasaran SDM Kesehatan, Lansia, Pelayanan Publik, Masyarakat Umum/ rentan dan Remaja/ anak-anak serta Gotong Royong di Kotawaringin Barat, per 23 April 2022, untuk dosis pertama mencapai 223.333 suntikan (109,86%), dosis kedua mencapai 192.748 suntikan (94,82%), dan dosis ketiga sudah mencapai 40.773 suntikan (20,06%).
Pemerintah telah membolehkan masyarakat untuk mudik pada tahun ini. Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Diantaranya persyaratan tersebut adalah sudah harus sudah melakukan vaksin ketiga atau booster dan tetap mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes) selama mudik. Namun, jika belum melakukan vaksin booster, masyarakat yang ingin mudik harus menunjukan bukti tes swab antigen. Hal tersebut untuk mencegah kenaikan kasus Covid pasca libur hari raya yang kerap terjadi.
Dalam surat edaran terbaru, Satgas Covid-19 menyebutkan beberapa ketentuan. Hal tersebut tercantum dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi.
Syarat mudik Lebaran 2022 terbaru wajib PCR tidak berlaku bagi PPDN yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster. Mereka sudah tidak diwajibkan lagi menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
“Tentu saja untuk semua masyarakat harus sudah booster dan juga memenuhi persyaratan perjalanan. Untuk usia 6 sampai dengan 17 tahun boleh tanpa tes antigen, karena memang belum ada booster-nya. Jadi dengan demikian itu adalah persyaratan yang langsung diintegrasikan ke aplikasi Peduli Lindungi,” kata Juru Bicara dan Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam acara Mudik Aman & Sehat secara virtual, Jumat (22/4/2022).
Sementara itu, PCR dan tes antigen berlaku untuk PPDN yang baru mendapatkan vaksin primer lengkap (dua dosis). PPDN wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. PCR juga masih diwajibkan untuk PPDN yang baru mendapat satu dosis vaksin COVID-19. PPDN ini wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
“Pada prinsipnya, yang berbeda kali ini adalah persyaratan. Presiden telah mengarahkan syarat untuk mudik sudah booster. Maka dari itu, mereka tidak perlu tes lagi, Tapi, bagi masyarakat yang belum booster, masih ada proses screening yang harus dilakukan sehingga perjalanannya aman dan sehat. Pastikan masyarakat sudah booster dan memenuhi syarat perjalanan,” tutur Wiku.
Tetap disiplin protokol kesehatan, selamat mudik, hati-hati dalam perjalanan.(feb/red)