Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri
- penulis Pranata Humas
- Senin, 04 April 2022
- dibaca 497 kali
MMC Kobar – Perkembangan kasus Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat, Senin (04/4/2022) masih terjadi penambahan kasus terkonfirmasi positif. Penambahan kasus berasal dari wilayah lainnya 1 orang, yaitu penduduk non Kobar dirawat di Kobar. Total kasus terkonfirmasi positif harian berjumlah 1 orang. Tidak ada pasien yang dinyatakan sembuh hari ini. Tidak ada korban jiwa dalam 24 jam terakhir.
Jumlah akumulasi data di Kabupaten Kobar sampai dengan saat ini, terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 6.657 kasus, sebanyak 6.429 orang dinyatakan sembuh dan sebanyak 217 jiwa dinyatakan meninggal dunia, dengan tingkat kematian atau Case Fatality Rate (CFR) 3,260 persen. Per hari ini (Senin, 04/4) total kasus positif Covid-19 dalam perawatan berjumlah 11 kasus.
Perkembangan total pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target sasaran SDM Kesehatan, Lansia, Pelayanan Publik, Masyarakat Umum/ rentan dan Remaja/ anak-anak serta Gotong Royong di Kotawaringin Barat, per 04 April 2022, untuk dosis pertama mencapai 223.233 suntikan (109,81%), dosis kedua mencapai 189.289 suntikan (93,11%), dan dosis ketiga sudah mencapai 29.858 suntikan (14,69%).
Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri, sekarang sudah ada aturan terbaru berdasarkan SE Kasatgas Covid-19 No.16/2022 yang menyatakan bahwa ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib tes RT-PCR atau antigen, yang telah vaksinasi dosis kedua wajib tes RT-PCR (maks. 3x24 jam) atau antigen (maks. 1x24 jam) dan yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama wajib tes RT-PCR (maks.3x24 jam).
Pelaku perjalanan yang belum bisa divaksin akibat penyakit komorbid wajib tes RT-PCR (maks. 3x24 jam) ditambah surat keterangan dari dokter RS Pemerintah. Anak-anak usia kurang dari 6 tahun tidak wajib tes tetapi harus ada pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.
Ketentuan ini berlaku untuk pengguna moda transportasi udara, laut, darat (pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antar kota. (Dsy)