Addendum SE Satgas COVID-19 Untuk Mudik Yang Sehat dan Aman

MMC Kobar – Perkembangan kasus Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat, Rabu (20/04/2022)  tidak ada penambahan kasus  terkonfirmasi positif di seluruh wilayah kecamatan. Pasien yang dinyatakan sembuh pada hari ini 1 orang berasal dari kecamatan Pangkalan Banteng.. Tidak ada penambahan korban jiwa dalam 24 jam terakhir.

Jumlah akumulasi data di Kabupaten Kobar sampai dengan saat ini, terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak  6.671 kasus,  sebanyak 6.448 orang dinyatakan sembuh dan sebanyak  218 jiwa dinyatakan meninggal dunia, dengan tingkat kematian atau Case Fatality Rate (CFR) 3,267 persen. Per hari ini (Rabu, 20/4) total kasus positif Covid-19 dalam perawatan berjumlah 5 kasus.

Perkembangan total pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target sasaran SDM Kesehatan, Lansia, Pelayanan Publik, Masyarakat Umum/ rentan dan Remaja/ anak-anak serta Gotong Royong di Kotawaringin Barat, per 20 April 2022,  untuk dosis pertama mencapai 223.333 suntikan (109,86%), dosis kedua mencapai 191.978 suntikan (94,44%), dan dosis ketiga sudah mencapai 40.773 suntikan (20,06%).

Pemerintah melakukan penyesuaian pada kebijakan perjalanan dalam negeri dan luar negeri menjelang datangnya periode mudik lebaran Idul Fitri. Agar tradisi mudik tahun ini akan terlaksana secara sehat dan aman.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan penyesuaian ini melalui Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Addendum SE Satgas No. 16 tentang ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), dan Addendum SE Satgas No. 17 tentang Ketentuan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang berlaku efektif sejak 19 April 2022, hari ini.

"Dua kebijakan tersebut mengatur beberapa tambahan pengaturan dalam rangka menyambut periode mudik yang sehat dan aman," Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (19/4/2022).

Untuk pengaturan untuk PPLN, ada penambahan pintu masuk negara yakni Pelabuhan Laut Tarempa di Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau. Penambahan opsi testing menggunakan Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan khusus PPLN yang datang dari Singapura, telah menetap di Singapura minimal 14 hari, dan telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga menuju Indonesia melalui pintu masuk Kepulauan Riau.

Sementara pada pengaturan testing bagi PPDN dengan usia 6-17 tahun yang sudah divaksin dosis kedua yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat vaksin. Yaitu tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Covid-19, dan sebaliknya jika belum divaksinasi dosis penuh maka wajib menunjukkan hasil PCR 3X24 jam.

"Semoga kita dapat terus konsisten melakukan pengendalian sampai akhirnya kondisi kasus Covid-19 di Indonesia benar-benar terkendali," harap Wiku.(feb/red)