Yayasan Joko Tole Kunjungi Badan Kesbangpol Kobar

Pengurus Yayasan Joko Tole Kobar saat melakukan kunjungan ke Badan Kesbangpol Kobar pada Jumat (10/9). (kesbangpol kobar)

MMC Kobar – Yayasan Joko Tole Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan kunjungan silaturahmi ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kobar pada Jumat (10/9). Kunjungan Yayasan Joko Tole Kobar dipimpin oleh Ketua Yayasan H. Musa beserta pengurusnya dan diterima oleh Kepala Badan Kesbangpol Kobar Edie Faganti yang didampingi oleh Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Ormas, Christince bertempat di ruang kerja Kepala Badan Kesbangpol Kobar.

Kepala Badan Kesbangpol Kobar melalui Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Ormas, Christince mengatakan kunjungan tersebut sebagai bentuk silaturahmi serta pembinaan ormas agar senantiasa aktif menciptakan karya-karya positif serta bersinergi dengan pemerintah dalam mewujudkan visi dan misi Kobar.

(Baca Juga : Tangkal Konten Negatif di Medsos, Diskominfo Kobar Gelar Workshop Literasi Digital)

“Yayasan Joko Tole Kobar merupakan Ormas yang bergerak di bidang olah raga bela diri yang beralamat di Jalan Delima Kelurahan Madurejo Pangkalan Bun. Yayasan ini sudah mendapat surat ijin dari Kemenkumham RI, sehingga cuma melaporkan keberadaannya di Kobar melalui Badan Kesbangpol Kobar untuk dimasukkan dalam database Ormas di Kobat, “ tutur Chrstince.

Chrstince mengimbau setiap ormas untuk menginformasikan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk menjadi pantauan Badan Kesbanpol Kobar serta sebagai bahan pelaporan. Ormas pun, lanjutnya, diminta untuk menyampaikan setiap perubahan yang dilakukan, baik perubahan alamat sekretariat maupun struktur organisasi sehingga dapat disesuaikan dengan database ormas yang dimiliki oleh Badan Kesbangpol Kobar.

“Diharapkan semua ormas yang ada di Kobar melaporkan ke Badan Kesbangpol Kobar untuk diketahui keberadaanya dan dimasukkan ke dalam database ormas sehingga mempermudah dalam pemantauan dan pembinaaannya. Bagi Ormas yang belum mendapat surat ijin atau surat keterangan terdaftar dari Kemenkumham atau Kemndagri bisa berkoordinasi dan konsultasi ke Badan Kesbangpol Kobar,” pungkasnya. (kesbangpol kobar)