Sosialisasi UU Penghapusan KDRT dan UU Perlindungan Anak di Kumpai Batu Atas

Kepala Dinas P3A-P2KB Kobar, Abdul Wahab membuka Sosialisasi UU Penghapusan KDRT dan UU Perlindungan Anak di Kumpai Batu Atas, Selasa (12/11). (dp3a-p2kb kobar)

MMC Kobar -  Selasa (12/11) Kumpai Batu Atas menjadi salah satu sasaran Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinas P3A-P2KB) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) untuk  mensosialisasikan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan juga Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kegiatan ini dihadiri 80 orang peserta yang terdiri dari masyarakat, Pengurus Tim Penggerak PKK Desa, perangkat desa, tokoh agama, serta tokoh masyarakat. Turut hadir  Kepala Dinas P3A-P2KB Kobar, Kades Kumpai Batu Atas, Camat Arut Selatan dan Kanit PPA Polres Kobar.

(Baca Juga : DLH Kobar Gelar Senam Bersama pada Puncak Peringatan HPSN 2020)

Kepala Dinas P3A-P2KB Kobar, Abdul Wahab dalam sambutannya mengatakan bahwa maksud kegiatan ini adalah sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Sebagai upaya preventif, pihaknya mengaku akan terus melakukan kegiatan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat agar angka KDRT di Kabupaten Kobar dapat terus ditekan.

“Ini sebagai langkah awal, sosialisasi mulai dari tingkat pemerintah daerah sampai ke pemerintah desa yang ada di Kabupaten kita,” imbuhnya.

Pemkab Kobar melalui Dinas P3A-P2KB meminta kaum perempuan yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) untuk segera melaporkan apabila mengalami kekerasan

“Karena kebanyakan dari mereka enggan melaporkannya, mungkin karena masih menganggap tabu atau aib keluarga, tapi seharusnya mereka melaporkannya agar menjadi upaya kami dalam menangani kasus itu,” sambungnya lagi.

Ia menyebut, sejumlah faktor kerap menjadi pemicu terjadinya KDRT seperti faktor ekonomi, perilaku buruk pasangan, dan menganggap rendah pasangan.

“Apapun pemicunya, tindakan kekerasan ini dapat dijerat pidana apalagi sampai melukai fisik berat. KDRT juga kan jadi celah terjadinya perceraian,” ujarnya.

Abdul Wahab juga menghimbau agar masyarakat segera melaporkan apabila terjadi kekerasan. Ia juga menyebutkan bahwa saat ini Dinas P3A-P2KB Kobar sudah memiliki Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang selalu siap melayani masyarakat demi menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. (dp3ap2kb kobar)