Sosialisasi Peraturan Ormas Di Kecamatan Arsel
- penulis Badan Kesbangpol Kobar
- Selasa, 17 September 2019
- dibaca 1071 kali
MMC Kobar - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Kali ini gelaran sosialisasi berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Arut Selatan, Selasa (17/9).
“Bahwa hak kebebasan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia setiap warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang dijamin oleh UUD 1945 yang berdasarkan Pancasila,” kata Mudelan Kepala Badan Kesbangpol Kobar dalam sambutannya.
(Baca Juga : Pemkab Kobar Gelar Rakor Persiapan Kedatangan Presiden Joko Widodo)
Kemudian, lanjut Mudelan, eksistensi keberadaan ormas sebagai wadah berserikat dan berkumpul adalah perwujudan kesadaran dan tanggung jawab kolektif warga negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Ormas merupakan potensi masyarakat secara kolektif, yang harus dikelola sehingga tetap menjadi energi positif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
“Aktivitas ormas awalnya lebih fokus dalam lingkup kegiatan sosial kemanusiaan, kemudian berkembang dalam berbagai aktifitas kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara mulai dari bidang ideologi, politik, sosial, ekonomi, budaya, agama, pertahanan dan keamanan, sehingga hampir setiap sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara disitu selalu hadir ormas dengan berbagai variannya,” terang Mudelan.
“Sosialisasi peraturan perundang-undangan ormas ini diharapkan dapat dipahami oleh peserta dalam hal tata cara pendaftaran Ormas yang ada di Kobar, sehingga dapat menjadi sumbangsih bagi kemajuan bangsa dan negara yang sama-sama kita cintai,” pungkas H. Mudelan, S.Sos.
Dalam kegiatan tersebut hadir juga Camat Arut Selatan, dengan peserta beberapa perwakilan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan Ormas se-Kecamatan Arut Selatan, serta pemateri atau narasumber Kepala Badan Kesbangpol dan Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Ormas Badan Kesbangpol Kobar. (rakhman/kesbangpol).