Sosialisasi Peraturan Menteri PUPR Nomor 9 Tahun 2020

MMC Kobar - Bertempat di Aula Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pada Rabu (17/03), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri PUPR Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kamaludin dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kobar, Alfahusain.

(Baca Juga : Cegah Penyebaran Covid-19 di Pasar, Polsek dan Kecamatan Arsel Inisiasi Pembentukan Pasar Tangguh Planggan Sari)

Dalam sambutannya Kepala Dinas PUPR Kobar Juni Gultom mengingatkan pentingnya tugas dan fungsi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yaitu melaksanakan registrasi, akreditasi, penetapan penilaian ahli, pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) pemberian lisensi dan penyetaraan di bidang jasa konstruksi.

“Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kotawaringin Barat yang salah satu tugasnya adalah pembinaan jasa konstruksi di Kabupaten Kotawaringin Barat membutuhkan sinergisitas dan saling bahu-membahu serta bekerja keras dalam meningkatkan profesionalisme dibidang jasa konstruksi dengan tekad kerja nyata dan ikhlas,” kata Juni Gultom.

Peserta kegiatan sosialisasi berasal dari seluruh direktur serta Asosiasi Badan Usaha Bidang Jasa Konstruksi di Kabupaten Kobar. Hadir sebagai narasumber Dr. Ir. Syarif Burhanuddin, M.Eng.,IPU Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi  (LPJK) Bidang VI Kementerian PUPR. (dinas pupr kobar)