Sosialisasi Naskah Kuno di Kecamatan Kotawaringin Lama

Tim DPK Kobar foto bersama Camat dan seluruh kepala Desa/kelurahan beserta tokoh masyarakat dalam rangka kegiatan sosialisasi tentang naskah kuno di Kecamatan Kotawaringin Lama.

MMC Kobar – Selasa (6/4) bertempat di Aula Kecamatan Kotawaringin Kama, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan Sosialisasi Tentang Naskah Kuno. Hadir dalam kegiatan ini Camat Kotawaringin Lama, kepala desa/kelurahan dan tokoh masyarakat di wilayah Kotawaringin Lama.

Kepala DPK Kobar melalui Kabid Pengembangan Pengolahan Bahan Pustaka dan Layanan (P2BPL), Norlaila Hayati, menyampaikan bahwa sesuai amanat dari UU Nomor 43 Tahun 2007 Pasal 1 Nomor 4, Pasal 9 dan 10 (huruf) C, Pemerintah dan Pemerintah Daerah berwenang mengalihmediakan naskah kuno yang dimiliki oleh masyarakat untuk dilestarikan dan didayagunakan.

(Baca Juga : Terkait Perda Nomor 11 Tahun 2019, DPRD Kotim Kunker ke DKP Kobar)

“Naskah Kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang ada didalam negeri maupun di luar negeri yang berumur sekurang-kurangnya 50 tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah dan ilmu pengetahuan,” terang Norlaila.

Adapun tujuan dari kegiatan ini, lanjut Norlaila, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam hal ini melalui Camat Kolam dan Kepala Desa sewilayah Kecamatan Kotawaringin Lama dan tokoh masyarakat tentang apa itu naskah kuno.

“Nantinya bisa bersama-sama menggali dan memberikan informasi kepada DPK terkait keberadaan naskah kuno yang ada di wilayah Kotawaringin Lama khususnya, Kotawaringin Barat umumnya, untuk bisa dilestarikan dan didayagunakan oleh masyarakat Kotawaringin Barat,” pungkasnya. (dpk kobar)