Sosialisasi Adminduk dengan Pemerintah Kecamatan dan Desa se-Kobar

Kadisdukcapil Kobar Drs. H. Gusti M. Imansyah, M.Si didampingi Sekretaris dan Kabid saat pembukaan Sosialisasi Adminduk, Selasa (15/12)

MMC Kobar - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil ) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan Sosialisasi Administrasi Kependudukan (Adminduk) dengan pemerintah kecamatan dan desa se-Kobar secara virtual pada Selasa (15/12). Acara tersebut dilaksanakan di aula pertemuan Kantor Disdukcapil Kobar.

Sosialisasi yang diikuti pihak kecamatan dan desa ini dibuka langsung oleh Kepala Disdukcapil Kobar H Gusti M. Imansyah. Sosialisasi diawali dengan penyampaian materi mengenai kebijakan adminduk yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

(Baca Juga : Revitalisasi SMK Digital untuk Siapkan SDM Era Industri 4.0)

Pelaksanaan sosialisasi berjalan lancar dan para peserta diajak untuk berperan aktif dengan melakukan tanya jawab interaktif langsung bersama narasumber. Tercatat terdapat 30 partisipan aktif yang mengikuti sosialisasi melalui zoom meeting tersebut.

"Alhamdulilah acara berjalan lancar, partisipan juga aktif dalam menyampaikan permasalahan terkait kepemilikan dokumen kependudukan oleh masyarakat. Kita usahakan acara ini yang nantikan akan dikemas bersamaan dengan kegiatan Disdukcapil Menyapa Masyarakat dapat dilaksanakan secara rutin agar lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat melalui media elektronik maupun konvensional," ujar Gusti Imansyah. (disdukcapil kobar)