Satpol PP Kobar Lakukan Operasi Pengamanan Miras dan PSK di Desa Dawak Kecamatan Kotawaringin Lama

Anggota Satpol PP Kobar saat tiba di lokasi pelanggaran Perda

MMC Kobar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotawaringin Barat melakukan operasi pengamanan minuman keras (miras) dan pekerja seks komersial (PSK) yang berada di Desa Dawak Kecamatan Kotawaringin Lama, Selasa (13/08).

Hasilnya, sebanyak 1 dus minuman keras jenis Anggur Merah dan 2 botol miras jenis Bir Bintang beserta 5 orang PSK berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

(Baca Juga : 5 Pelajar SMP Kobar Melaju Ke OSN Tingkat Nasional)

Berdasarkan laporan dari masyarakat melalui website SP4N-LAPOR!, bahwa terdapat adanya kegiatan transaksi miras dan warung/tempat karaoke yang meresahkan masyarakat sekitar.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, saya langsung perintahkan anggota regu bersama Wadanton I melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” ujar Plt Kasatpol PP Kobar Abdul Wahab.

Sekitar pukul 10.00 wib Wadanton I bersama anggota regu berhasil mengamankan miras beserta PSK di sebuah warung/tempat karaoke.

Anggota Satpol PP Kobar saat mengamankan pelanggar dan barang bukti pelanggaran Perda

Operasi tersebut dilakukan dalam upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras, di Wilayah Hukum Kabupaten Kotawaringin Barat.

Abdul Wahab mengatakan, penegakan Perda di Kobar secara rutin akan dilakukan. Operasi pengamanan miras dilakukan ke warung-warung yang terindikasi menjual miras.

"Secara rutin, kami akan terus menegakan dan memberikan sosialisasi terkait Perda yang berlaku di Kobar. Khususnya tentang Perda nomor 13 Tahun 2006 dan Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat di Wilayah Hukum Kabupaten Kotawaringin Barat. Kali ini, kami berhasil mengamankan satu dus miras jenis anggur merah dan dua botol miras jenis Bir Bintang dari satu tempat karaoke yang berada di Desa Dawak," ungkapnya.

“Barang bukti yang sudah didapatkan langsung diamankan dan dilakukan pendataan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selanjutnya, para pelanggar yang terjaring dalam operasi tersebut juga diamankan unutk proses lebih lanjut,” jelasnya.

Abdul Wahab mengimbau kepada seluruh masyarakat Kobar, agar mematuhi seluruh peraturan yang berlaku di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat. Selain itu, jika ditemukan pelanggaran di lingkungan sekitar masyarakat jangan ragu untuk melakukan pelaporan melalui media sosial Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kotawaringin Barat.

Operasi yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Kobar ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Masyarakat berharap operasi ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga ketertiban umum dan menciptakan suasana yang kondusif. (Humas Pol PP)

PPNS Satpol PP Kobar Selamat Riyanto melakukan pemeriksaan kepada tersangka pelanggaran Perda