Resosialiasi JKK dan JKM untuk Pemegang Program Layanan Level Pertama
- penulis Dinkes Kobar
- Kamis, 03 Februari 2022
- dibaca 781 kali
MMC Kobar - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar Resosialiasi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di aula kantor Dinkes Kobar pada Rabu (03/02). Resosialisasi ini menghadirkan narasumber dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun Bidang Kepesertaan dan Bidang Pelayanan Yusef Dwi Jayadi . Acara ini dihadiri 40 orang yang terdiri dari 18 puskesmas, instalasi farmasi dan labkesda.
Tujuan resosialisasi ini digelar dalam rangka untuk me-refresh kembali mengingatkan para pemegang program di puskesmas selaku pemberi layanan kecelakaan kerja di level pertama agar bisa memaksimalkan pengajuan klaim JKK dan JKM untuk memaksimalkan pelayanan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) di Level pertama. Selain itu juga mendorong puskemas untuk melakukan pembinaan terhadap kepegawaiannya sendiri.
(Baca Juga : Wabup Ahmadi Pimpin Apel Siaga Gelar Personel dan Sapras Penanggulangan Karhutla)
Kepala Dinkes Kobar melalui Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Akhmad Faozan menyampaikan setiap Tenaga Kontrak Daerah (TKD) itu punya hak untuk JKK dan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan. Karena mulai pegawai keluar rumah untuk berangkat menuju tempat kerja itu ada jaminan jika mengalami kecelakaan kerja.
Akhmad Faozan mengharapkan agar ini bisa tersosialisasikan kepada seluruh TKD agar paham. "Diharapkan pemegang program dapat menyampaikan dan mengajukan klaim jika ada terjadi kecelakaan kerja,” pungkasnya. (nisa/dinkes kobar)