Rawan Kecelakaan, Dishub Kobar Pasang Rambu Batas Kecepatan

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan bersama tim saat memasang rambu batas kecepatan di depan TPU Skip Jalan Diponegoro Pangkalan Bun, Senin (22/03/2021) - (dishub kobar)

MMC Kobar - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan pemasangan rambu batas kecepatan di ruas jalan Pangeran Diponegoro Pangkalan Bun, Senin (22/03). Rambu lalu lintas merupakan salah satu sarana/fasilitas perlengkapan jalan yang bertujuan untuk memberikan petunjuk, peringatan, perintah, atau larangan bagi para pengendara/pengguna jalan.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kobar, Nur Soleh yang hadir langsung dalam kegiatan pemasangan rambu di ruas Jalan Dipenegoro menyampaikan bahwa pihaknya telah memasang rambu batas pada dua titik

(Baca Juga : Disdukcapil Kobar Buka Pelayanan E-KTP Di Hari Libur)

"Rambu batas kecepatan yang dipasang diruas jalan Pangeran Diponegoro menuju Jalan Iskandar tepatnya di depan TPU Skip merupakan rambu batas kecepatan maksimal pada kecepatam 50 kilometer per jam,” ungkap Soleh.

"Kemudian rambu batas akhir kecepatan maksimal tersebut dipasang kurang lebih sekitar 500 meter sebelum traffic light simpang Bank Kalteng," tambahnya.

Sebelumnya pada bulan Januari lalu, Dishub Kobar telah memasang rambu/papan peringatan bertuliskan ‘Hati-Hati Daerah Rawan Kecelakaan’ dan ‘Kurangi Kecepatan’ pada 2 titik berdekatan dengan rambu perintah yang telah dipasang hari ini.

"Dengan dipasangnya rambu batas maksimal kecepatan 50 kilometer perjam ini dimaksudkan agar para pengendara/pengguna jalan untuk tetap berhati-hati dalam berkendara, mengingat di ruas jalan tersebut sering terjadi kecelakaan," tandasnya. (dishub kobar)